Home › Politik › Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital
Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital
Keterangan Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan agar transformasi digital tidak digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). RDPU tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI).
- Baca juga:
Misbakhun menilai perkembangan teknologi dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan merupakan bagian dari perubahan yang tidak dapat dihindari. Namun, transformasi tersebut perlu disertai tata kelola dan peta jalan teknologi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pekerja maupun masyarakat.
"Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut," ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, persoalan digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan dampaknya terhadap tenaga kerja, tetapi juga potensi meningkatnya biaya transaksi dan administrasi perbankan yang pada akhirnya ditanggung masyarakat.
Terkait aduan pekerja Maybank, Misbakhun mengatakan Komisi XI akan meneruskannya kepada OJK, termasuk kepada bidang pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen.
"Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini," katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah juga mengingatkan perbankan agar tidak menggunakan digitalisasi sebagai alasan untuk mengabaikan pekerja yang telah lama mengabdi.
"Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun," ujar Charles.
Menurutnya, kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan perlu menjadi perhatian dalam proses transformasi digital.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai masukan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan terhadap industri keuangan. Menurutnya, evaluasi sektor perbankan tidak semestinya hanya berorientasi pada profitabilitas.
"Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia," kata Anis.
Dalam RDPU tersebut, SPBMI menyampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Menurut serikat pekerja, kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak dan dinilai tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
SPBMI menilai kebijakan itu berpotensi digunakan sebagai bentuk intimidasi, efisiensi tenaga kerja asing (TKA), serta dugaan union busting. Sementara itu, ASPI menyoroti potensi pengurangan tenaga kerja akibat penerapan AI dan mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan. ***





Komentar Via Facebook :