Home › Politik › DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang
DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2026).
- Baca juga:
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat menyampaikan, usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.
“Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?” ujar Cucun.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
Cucun selanjutnya menyatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET telah disetujui. Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU EBET dapat dilanjutkan oleh komisi DPR RI yang membidangi sektor energi bersama pemerintah.
Perpanjangan pembahasan dilakukan di tengah agenda penguatan kebijakan energi nasional, khususnya pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Pemerintah dan DPR RI terus membahas sejumlah aspek regulasi yang berkaitan dengan pengembangan energi terbarukan serta transisi energi.
Keputusan tersebut membuka ruang bagi pembahasan RUU EBET untuk dilanjutkan hingga menghasilkan regulasi yang mengatur pengembangan energi baru dan energi terbarukan secara lebih komprehensif.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan sektor energi baru dan energi terbarukan sekaligus menjadi bagian dari kerangka kebijakan transisi energi nasional. ***






Komentar Via Facebook :