Home › Politik › Polemik HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Pemko Bertindak Sesuai Regulasi
Polemik HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Pemko Bertindak Sesuai Regulasi
Keterangan Foto: Gedung DPRD Kota Pekanbaru. TD/Istimewah
PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPRD Kota Pekanbaru meminta kejelasan mengenai dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai regulasi, pimpinan DPRD bersama sejumlah anggota Komisi I melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Baca juga:
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini, didampingi Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.
Konsultasi dilakukan menyusul berakhirnya kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC. Setelah kerja sama berakhir, aset tersebut kembali menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan hasil konsultasi dengan Kemendagri mempertegas bahwa keputusan Pemko tidak memperpanjang HGB ruko STC telah memiliki dasar aturan.
"Sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah masa BGS berakhir, pengelolaan aset harus kembali mengacu pada ketentuan Barang Milik Daerah. Karena itu, keberadaan HGB di atas aset tersebut tidak serta-merta dapat diperpanjang oleh pihak ketiga.
Menurut Firman, hasil konsultasi DPRD juga sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya diperoleh Pemko Pekanbaru dari Kemendagri. Kesimpulannya, kebijakan terkait HGB pada aset yang masa BGS-nya telah berakhir harus mengikuti regulasi pengelolaan aset daerah.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
DPRD Pekanbaru selanjutnya mendorong Pemko mencari skema pengelolaan baru yang sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset STC tetap memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.






Komentar Via Facebook :