https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Maut di Sudirman Pekanbaru: Pemotor Tewas, Mobil Diduga Kabur •   HUT ke-69 Riau di Pekanbaru, Pangdam Tuanku Tambusai Bersama Forkopimda Serukan Sinergi •   Antisipasi Balap Liar hingga Premanisme, Tim Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang •   Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung
Home › Politik › DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari
Politik

DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:37 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menyampaikan pandangannya dalam rapat di Gedung DPR RI. Internet

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kecepatan jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam sebuah galian sumur di wilayah Tapanuli Selatan.

    Baca juga:
  • Polemik HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Pemko Bertindak Sesuai Regulasi

  • KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau, Dorong Demokrasi Berkelanjutan

  • Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar

Soedeson menilai respons cepat aparat menunjukkan keseriusan serta profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan korban anak.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," ujar Soedeson dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari ketelitian penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga dinilai mampu mengurai keterangan para saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan.

Soedeson turut menyoroti upaya tersangka MH alias P (37) yang disebut sempat berusaha mengaburkan keterlibatannya dengan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur.

"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," katanya.

Ia meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, jaksa dan aparat penegak hukum lainnya harus memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegas Soedeson.

Ia menilai tuntutan hukuman berat menjadi penting karena korban masih berusia enam tahun dan berada dalam posisi yang sangat rentan.

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga terlibat dalam pembuangan jasad korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya ke dalam galian sumur.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menyampaikan bahwa tersangka diamankan Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Soedeson Tandra Komisi III DPR RI Polres Tapsel Tapanuli Selatan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bawa 2.200 Mangrove dan Bantuan untuk Warga 3T

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 22:21 WIB
  • Peristiwa

    Dua Titik Karhutla Mengamuk di Bengkalis, 11 Hektare Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 21:01 WIB
  • Peristiwa

    Patroli Udara Polda Riau Sisir Titik Rawan Karhutla, 6 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 20:45 WIB
  • Peristiwa

    Tak Cuma Jaga Kamtibmas, Polsek Binawidya Galakkan Anak-anak Mengaji Tiap Malam Minggu

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 20:11 WIB
  • Hukum

    Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Minggu, 09 Agu 2026 | 09:40 WIB
  • Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:06 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
  • Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Jumat, 07 Agu 2026 | 21:19 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com