Home › Hukum › Terima Info Transaksi Sabu, Polisi Sikat Pria di Kampa; 5 Paket Diamankan
Terima Info Transaksi Sabu, Polisi Sikat Pria di Kampa; 5 Paket Diamankan
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan jajaran Polsek Tambang. TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang pria, JH alias Ijon (40), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.
Penangkapan dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
- Baca juga:
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Anton Saputra, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim mendatangi rumah JH di RT 001/RW 001 Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
"Dalam penggeledahan ditemukan sebuah botol warna hijau yang berada di sekitar pembibitan karet di samping rumah tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu", ujar AKP Aulia Rahman, Minggu (8/8/2026).
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone. Kepada petugas, JH mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil Nl di kawasan Air Tiris. JH juga mengakui barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum berikutnya.
"Dalam perkara ini, JH disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana",pungkas Kapolsek.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri sosok Naldi yang disebut tersangka sebagai pihak tempat dirinya memperoleh sabu.




Komentar Via Facebook :