https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M
Hukum
Pekanbaru

Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:56 WIB,  
Penulis : Azhar
Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

Keterangan Foto: Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru.TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa melalui P-19.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Berkas perkara itu diserahkan kembali pada Selasa (4/8/2026) untuk diteliti jaksa. Penyidik berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan seluruh petunjuk Jaksa Peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.

“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Ade, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut diduga telah dilakukan sejak 1997-1998 dan mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama sekitar 22 tahun.

Penyidik menduga kegiatan perkebunan itu dilakukan tanpa memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk membangun konstruksi perkara, Ditreskrimsus Polda Riau menggunakan pendekatan scientific investigation. Sejumlah ahli dilibatkan, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Yang menjadi sorotan, berdasarkan perhitungan ahli, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait tindak pidana lingkungan hidup sekaligus pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kini, kelanjutan perkara berada pada tahap penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Kapolda Riau di Forum IMT-GT: Kerusakan Lingkungan Bisa Berubah Jadi Ancaman Keamanan

    Rabu, 05 Agu 2026 | 13:43 WIB
  • Hukum

    Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • TNI-Polri

    Dari Mangrove hingga Mesin Ketinting, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau untuk Pesisir Sinaboi

    Senin, 03 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat

    Sabtu, 01 Agu 2026 | 14:26 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com