Home › Hukum › Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Pelaku dan barang bukti sabu. TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi- Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pinggir Jalan Kebun menuju Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Operasi yang digelar Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria berinisial LP (26), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
- Baca juga:
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan Lurah Sei Pagar, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold di saku celana kanan tersangka.
Di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,95 gram serta dua butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, LP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Ia juga mengungkapkan narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AG yang berdomisili di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin, menguatkan dugaan bahwa pelaku juga merupakan pengguna sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP", ujar Kapolsek, Jumat (7/8/2026).
Kami juga terus memburu AG yang diduga sebagai pemasok agar mata rantai peredaran narkoba ini dapat diputus hingga ke akarnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami, semuanya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Era Maifo.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.


Komentar Via Facebook :