Home › Hukum › Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik
Alat berat ekskavator salah satu barang rampasan negara. TD/Josua
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melaksanakan lelang serentak barang rampasan negara pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau dengan total 754 barang yang akan dilelang kepada masyarakat.
Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id. Dari kegiatan tersebut, negara diperkirakan dapat memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp6.492.734.000 jika seluruh barang terjual sesuai harga limit.
- Baca juga:
Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan hasil penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Asisten Pemulihan Aset, Wuriadhi Paramita, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id sehingga dapat diikuti masyarakat secara luas," ujar Wuriadhi, Rabu (5/8/2026).
Dari keseluruhan objek yang ditawarkan, sebanyak 722 merupakan barang bergerak, sedangkan 32 lainnya berupa barang tidak bergerak.
Barang bergerak yang dilelang terdiri atas 632 perhiasan, 23 pentolan emas, 26 telepon seluler, 17 mobil, 17 sepeda motor, tiga alat berat, tiga kapal, serta satu sepeda listrik. Sementara barang tidak bergerak mencakup 31 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan.
Wuriadhi mengatakan, apabila seluruh barang laku sesuai nilai limit, penerimaan negara dari hasil lelang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Besarnya Rp6.492.734.000," ucap Wuriadhi.
Menurutnya, hasil penjualan barang rampasan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pengelolaan aset negara agar memberi manfaat nyata bagi penerimaan negara.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar menggunakan mekanisme resmi dan tidak melalui perantara yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Seluruh informasi mengenai objek lelang, persyaratan, jadwal, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id. Hindari menggunakan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab dan pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi," imbaunya.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejati Riau berharap semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi sehingga proses pemulihan aset negara dapat berjalan maksimal sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PNBP.
Sembilan Kejari yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kejari Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.






Komentar Via Facebook :