https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Atasi Kabut Asap Karhutla, OMC Riau Semai 3 Ton Garam •   BMKG : Kecepatan Peringatan Dini Bantu Minimalkan Dampak Tsunami Flores •   Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar Untuk Penanganan Gempa NTT •   Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan
Home › Hukum › BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
Hukum
Pekanbaru

BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:27 WIB,  
Penulis : Azhar
BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro

PEKANBARU, (Tabloiddiksi.com) - Penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 akhirnya rampung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar, menjadi tonggak penting yang membawa perkara tersebut memasuki fase akhir penyidikan.

    Baca juga:
  • Patahkan Stang, Dorong Motor Curian: 6 Orang Ditangkap, 44 Kendaraan Diamankan

  • Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

  • Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar.

Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik bergerak intensif mengungkap perkara tersebut. Sebanyak 168 saksi telah diperiksa, didukung keterangan tiga orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana CSR. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ade menjelaskan, langkah selanjutnya adalah memeriksa auditor ahli dari BPK RI guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain fokus pada penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengedepankan upaya asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pidana uang pengganti sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penanganan perkara tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dengan hasil audit BPK RI yang kini telah dikantongi penyidik, perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda memasuki tahap paling menentukan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • Patahkan Stang, Dorong Motor Curian: 6 Orang Ditangkap, 44 Kendaraan Diamankan

    Patahkan Stang, Dorong Motor Curian: 6 Orang Ditangkap, 44 Kendaraan Diamankan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 11:30 WIB
  • Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 | 11:05 WIB
  • Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Rabu, 26 Agu 2026 | 10:06 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com