https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas •   Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi •   Kemenpar Promosikan Wisata Indonesia ke Pasar Internasional Lewat WITF 2026 •   Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Home › Hukum › BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
Hukum
Pekanbaru

BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:27 WIB,  
Penulis : Azhar
BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro

PEKANBARU, (Tabloiddiksi.com) - Penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 akhirnya rampung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar, menjadi tonggak penting yang membawa perkara tersebut memasuki fase akhir penyidikan.

    Baca juga:
  • Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

  • Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar.

Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik bergerak intensif mengungkap perkara tersebut. Sebanyak 168 saksi telah diperiksa, didukung keterangan tiga orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana CSR. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ade menjelaskan, langkah selanjutnya adalah memeriksa auditor ahli dari BPK RI guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain fokus pada penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengedepankan upaya asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pidana uang pengganti sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penanganan perkara tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dengan hasil audit BPK RI yang kini telah dikantongi penyidik, perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda memasuki tahap paling menentukan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:35 WIB
  • Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:28 WIB
  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Kamis, 22 Okt 2026 | 17:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com