https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Hukum › Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:39 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

Keterangan Foto: Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Arend Arthur Duma, memaparkan konsep mens rea atau niat jahat dalam forum Prudential Risk Awareness Series 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi. Pemahaman yang tepat mengenai konsep ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak serta-merta menganggap setiap kesalahan prosedur sebagai tindak pidana.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat integritas serta mitigasi risiko korupsi di sektor usaha.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, mengungkapkan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 521 pelaku usaha dan 19 korporasi telah terjerat kasus korupsi.

Selain itu, tindak pidana penyuapan menjadi kasus yang paling dominan dengan 1.132 perkara, disusul kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 150 perkara.

“Mayoritas penindakan yang kami tangani adalah kasus penyuapan. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan masuk ke lini bisnis dan membangun sistem integritas di lingkungan usaha,” ujar Arend.

Dalam paparannya, Arend menegaskan bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki niat jahat. Pertanggungjawaban pidana baru muncul ketika niat tersebut diwujudkan dalam tindakan melawan hukum atau actus reus.

Menurutnya, perkembangan regulasi juga memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan pelanggaran terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.

Sementara itu, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah membuktikan mens rea yang berada dalam sikap batin pelaku.

Menurut Chatarina, korupsi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, bukan semata-mata akibat kelalaian.

"Korupsi itu sebenarnya suatu bentuk kesengajaan. Niat jahatnya (mens rea) cuma satu, yaitu mendapatkan uang yang bukan haknya sesuai aturan. Hanya caranya yang berbeda-beda, ada yang memeras, menyuap, atau memberikan gratifikasi," ujar Chatarina.

Ia juga menyoroti kekhawatiran kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis atau keuntungan usaha (business judgment rule), terutama dalam proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

Namun, Chatarina menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan prosedur dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur pidana secara objektif.

"Kalau orang ikut pengadaan pasti mencari keuntungan, tidak mungkin mencari kerugian. Tantangannya adalah bagaimana membedakan keuntungan bisnis yang sah dengan perbuatan korupsi. Ketika terdapat kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian spesifikasi, semestinya dilakukan audit terlebih dahulu. Namun, apabila terbukti ada penyerahan sejumlah uang untuk menutupi penyimpangan tersebut, di situlah unsur korupsinya muncul," tegasnya.

Selain membahas aspek hukum, KPK juga mendorong perusahaan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Salah satunya melalui Panduan Cegah Korupsi (PanCEK), sebuah sistem manajemen antisuap berbasis self-assessment yang dapat diakses secara gratis melalui platform Jaga.id.

"PanCEK dirancang agar mudah diterapkan oleh berbagai skala usaha. Instrumen ini berbasis checklist dan dapat diadaptasi tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh vendor maupun mitra pihak ketiga, sehingga budaya anti-penyuapan dapat tumbuh di seluruh rantai ekosistem bisnis," jelas Arend.

Di sisi lain, Chatarina menekankan pentingnya pengawasan internal dan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai fondasi pencegahan korupsi di lingkungan korporasi.

"Pencegahan itu kuncinya adalah pengawasan. Sistem audit harus didorong ke arah digitalisasi dan tidak lagi dilakukan secara manual. Di sisi lain, penerapan ISO 37001 tidak akan cukup tanpa didukung ISO 37002 atau Whistleblowing Management System (WBS)," ujarnya.

Menurutnya, pelapor dari dalam organisasi atau insider sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya praktik kecurangan. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pemahaman mengenai mens rea, penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan antisuap, serta penerapan sistem pelaporan yang efektif menjadi kunci untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi dan menciptakan iklim usaha yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KPK Mens Rea Korupsi Dunia Usaha Antikorupsi Kejaksaan Agung Tata Kelola Korporasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:26 WIB
  • Nasional

    Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

    Selasa, 16 Jun 2026 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Nasional

    Prabowo Peringatkan Pejabat Korup, Negara Akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Senin, 02 Jun 2025 | 15:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com