https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi •   KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial •   Kemenko Polkam Percepat Penguatan Infrastruktur Pertahanan di Pulau Selaru •   Polsek Singingi Hilir,  Dukung Program ketahanan Pangan  Jagung Pipil Dan Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa
Home › Hukrim › Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:39 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Arend Arthur Duma, memaparkan konsep mens rea atau niat jahat dalam forum Prudential Risk Awareness Series 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi. Pemahaman yang tepat mengenai konsep ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak serta-merta menganggap setiap kesalahan prosedur sebagai tindak pidana.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat integritas serta mitigasi risiko korupsi di sektor usaha.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, mengungkapkan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 521 pelaku usaha dan 19 korporasi telah terjerat kasus korupsi.

Selain itu, tindak pidana penyuapan menjadi kasus yang paling dominan dengan 1.132 perkara, disusul kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 150 perkara.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

“Mayoritas penindakan yang kami tangani adalah kasus penyuapan. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan masuk ke lini bisnis dan membangun sistem integritas di lingkungan usaha,” ujar Arend.

Dalam paparannya, Arend menegaskan bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki niat jahat. Pertanggungjawaban pidana baru muncul ketika niat tersebut diwujudkan dalam tindakan melawan hukum atau actus reus.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Menurutnya, perkembangan regulasi juga memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan pelanggaran terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.

Sementara itu, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah membuktikan mens rea yang berada dalam sikap batin pelaku.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Menurut Chatarina, korupsi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, bukan semata-mata akibat kelalaian.

"Korupsi itu sebenarnya suatu bentuk kesengajaan. Niat jahatnya (mens rea) cuma satu, yaitu mendapatkan uang yang bukan haknya sesuai aturan. Hanya caranya yang berbeda-beda, ada yang memeras, menyuap, atau memberikan gratifikasi," ujar Chatarina.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Ia juga menyoroti kekhawatiran kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis atau keuntungan usaha (business judgment rule), terutama dalam proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

Namun, Chatarina menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan prosedur dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur pidana secara objektif.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Kalau orang ikut pengadaan pasti mencari keuntungan, tidak mungkin mencari kerugian. Tantangannya adalah bagaimana membedakan keuntungan bisnis yang sah dengan perbuatan korupsi. Ketika terdapat kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian spesifikasi, semestinya dilakukan audit terlebih dahulu. Namun, apabila terbukti ada penyerahan sejumlah uang untuk menutupi penyimpangan tersebut, di situlah unsur korupsinya muncul," tegasnya.

Selain membahas aspek hukum, KPK juga mendorong perusahaan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Salah satunya melalui Panduan Cegah Korupsi (PanCEK), sebuah sistem manajemen antisuap berbasis self-assessment yang dapat diakses secara gratis melalui platform Jaga.id.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"PanCEK dirancang agar mudah diterapkan oleh berbagai skala usaha. Instrumen ini berbasis checklist dan dapat diadaptasi tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh vendor maupun mitra pihak ketiga, sehingga budaya anti-penyuapan dapat tumbuh di seluruh rantai ekosistem bisnis," jelas Arend.

Di sisi lain, Chatarina menekankan pentingnya pengawasan internal dan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai fondasi pencegahan korupsi di lingkungan korporasi.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Pencegahan itu kuncinya adalah pengawasan. Sistem audit harus didorong ke arah digitalisasi dan tidak lagi dilakukan secara manual. Di sisi lain, penerapan ISO 37001 tidak akan cukup tanpa didukung ISO 37002 atau Whistleblowing Management System (WBS)," ujarnya.

Menurutnya, pelapor dari dalam organisasi atau insider sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya praktik kecurangan. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pemahaman mengenai mens rea, penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan antisuap, serta penerapan sistem pelaporan yang efektif menjadi kunci untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi dan menciptakan iklim usaha yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KPK Mens Rea Korupsi Dunia Usaha Antikorupsi Kejaksaan Agung Tata Kelola Korporasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:26 WIB
  • Nasional

    Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

    Selasa, 16 Jun 2026 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Nasional

    Prabowo Peringatkan Pejabat Korup, Negara Akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Senin, 02 Jun 2025 | 15:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com