https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme
Home › Hukum › Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Hukum
Kampar

Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:14 WIB,  
Penulis : Azhar
Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Pelaku dan barang bukti sabu dan ekstasi. TD/Azhar

KAMPAR,Tabloiddiksi.com – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar kembali diguncang. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang pengedar yang diduga saling terhubung sebagai pemasok dan pengedar. 

Dalam operasi yang berlangsung cepat pada Kamis (6/8/2026), polisi menyita sabu, pil ekstasi, timbangan digital hingga alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

    Baca juga:
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. 

Satu paket berada di saku celana kanan pelaku, sementara satu paket lainnya diletakkan di atas meja makan. 

Selain itu, petugas turut mengamankan alat isap, perlengkapan penyimpanan narkoba, dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48) yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. 

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menangkap IL di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa beserta perangkat desa menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu. 

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari untuk mengelabui petugas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih. 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan keduanya positif mengandung Metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian. 

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok. 

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat", tegas Kapolsek Kampar, Jumat (7/8/2026).

Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepolisian memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#polsekkampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Panen Jagung 2 Ton Jadi Bukti Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

    Selasa, 04 Agu 2026 | 11:40 WIB
  • Hukum

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com