https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Hukum
Kampar

Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Jumat, 07 Agustus 2026 | 19:56 WIB,  
Penulis : Azhar
Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu.TD/Azhar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. 

Tim Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial RI (43) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. 

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,30 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan Topaz, Desa Petapahan. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di rumah pelaku, petugas mendapati RI berada di ruang tamu", jelas Kapolsek, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta 16 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di dalam rumah. 

Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat diinterogasi, RI mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial RE yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Selain mengamankan narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan RI positif mengonsumsi methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolsek Tapung menegaskan, tersangka kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkas nya.

Polisi juga terus memburu pemasok berinisial RE guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#PolsekTapung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Panen 4 Ton Jagung, Polsek Tapung Perkuat Misi Swasembada Pangan 2026

    Kamis, 06 Agu 2026 | 11:43 WIB
  • Daerah

    Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung, Polsek Tapung Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa

    Rabu, 05 Agu 2026 | 09:30 WIB
  • Ekonomi

    Panen Jagung Melimpah, Polsek Tapung dan Petani Perkuat Misi Swasembada Pangan

    Selasa, 04 Agu 2026 | 12:55 WIB
  • Hukum

    Kabur Bawa Scoopy Korban, Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Tapung

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:19 WIB
  • TNI-Polri

    Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang, Kawal Jagung Petani Tapung Demi Sukseskan Swasembada Pangan

    Sabtu, 01 Agu 2026 | 10:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com