Home › Hukum › Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator
JAKARTA, Tabloid Diksi – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima oleh Tim Penyidik pada Selasa (23/6/2026). Setelah dilakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta peran tersangka dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menyimpulkan bahwa SS tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator.
- Baca juga:
Dalam penjelasannya, penyidik mengungkapkan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, namun memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan yang lebih luas, termasuk memberikan keterangan dan bukti yang dapat menjerat pelaku lainnya.
Ketentuan mengenai pemberian status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator, yakni berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang terjadi, serta bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang diusut.
Setelah melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menilai bahwa SS memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tersebut.
"Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan," demikian keterangan Tim Penyidik.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik mengingat Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok rentan.






Komentar Via Facebook :