Home › Hukrim › Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator
JAKARTA, Tabloid Diksi – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima oleh Tim Penyidik pada Selasa (23/6/2026). Setelah dilakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta peran tersangka dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menyimpulkan bahwa SS tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator.






Komentar Via Facebook :