Home › Hukrim › Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam
Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam
KAMPAR KIRI HILIR, RIAU – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penawaran kerja sama penjualan sepeda listrik. Keenam orang yang menjadi tersangka telah ditangkap dan diamanankan setelah melakukan tindakan tersebut terhadap korban Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kasus ini bermula pada tanggal 22 Februari 2026, ketika korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai "Leo" yang menawarkan kerja sama menjual sepeda listrik dengan klaim akan dijual kembali kepada pihak yang mengaku sebagai "China" dengan keuntungan per unit. Korban kemudian ditawari untuk menjual 40 unit dengan total nilai yang harus ditambahkannya, sehingga mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total jumlah tertentu ke rekening Bank BNI atas nama salah satu tersangka. Setelah tidak kunjung menerima barang, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.






Komentar Via Facebook :