https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kalbar •   Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL •   Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kerahkan Tambahan Helikopter dari Kalsel dan Pesawat OMC dari Kalbar •   BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Kebakaran TPA Sorong Masih Berlangsung
Home › Hukum › 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla
Hukum
Pekanbaru

2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 15:04 WIB,  
Penulis : Azhar
2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

Keterangan Foto: 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla. Dok. Humas.TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Polda Riau tak main-main menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), aparat telah menangani 45 perkara dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka, dengan total luasan area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.958,04 hektare.

Puluhan perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres di berbagai daerah. Penanganan hukum dilakukan untuk memastikan setiap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana tidak berhenti sebatas pemadaman api.

    Baca juga:
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik akan mengusut setiap temuan Karhutla yang mengarah pada dugaan tindak pidana, mulai dari sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara yang ditangani, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II dan dilimpahkan kepada JPU.

Pelalawan menjadi daerah dengan luasan area terbakar terbesar dalam perkara yang ditangani. Dari delapan perkara dan sembilan tersangka, luas area yang berkaitan dengan kasus Karhutla mencapai 2.502,6 hektare.

Di Bengkalis, polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.

Siak menyusul dengan empat perkara dan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara di wilayah tersebut mencapai 48,39 hektare. Tiga kasus masih disidik dan satu perkara telah dilimpahkan melalui tahap II.

Wilayah lain yang turut menangani perkara Karhutla yakni Kampar dengan empat perkara dan empat tersangka, Rokan Hilir serta Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara, sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara.

Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara yang melibatkan dua tersangka.

Ade menegaskan, polisi tidak sekadar mengejar jumlah penindakan. Setiap tersangka dan perkara harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat agar proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum merupakan satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Polda Riau tetap mengedepankan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan untuk membuka atau membersihkan areal. Terlebih di kawasan gambut, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.

 

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Siak Disorot, 4 Wilayah Riau Dikepung Hotspot; Kapolda: Jangan Tunggu Api Membesar

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 21:06 WIB
  • Peristiwa

    Polwan Riau Bergerak: Padamkan Api hingga Pulihkan Warga

    Minggu, 30 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Peristiwa

    Api Permukaan Padam Bukan Berarti Aman, Polisi Perketat Gambut Kerumutan

    Kamis, 27 Agu 2026 | 15:06 WIB
  • Peristiwa

    Bukan Cuma Padamkan Api, Polda Riau Lindungi Warga dari Kepungan Asap Karhutla

    Kamis, 27 Agu 2026 | 14:57 WIB
  • Hukum

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi  ?

    Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

    Jumat, 23 Okt 2026 | 08:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com