https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   3 Hektare Gambut Terbakar, Kapolres Kampar Turun Tangan Buru Bara Api •   Jumat Berkah, Staf New Paragon dan Grand Dragon Berbagi ke Dua Panti Asuhan •   Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan •   Polsek Kampar Perkuat Benteng dari Desa: Warga Teken Pakta Anti-Bakar Lahan
Home › Peristiwa › Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah
Peristiwa
Kampar

Galian C: Kapolsek Kampar Kiri Akui Belum Ada Pemberitahuan Legalitas!: Aktivis Kampar Pinta Kaji Ulang!

Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:11 WIB,  
Penulis : TIM
Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Keterangan Foto:

Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah munculnya plang informasi pertambangan galian batu PT Alas Watu Emas Minerba yang diduga tidak jelas keabsahannya. Selasa sore (20/01/2026), dipantau dari lokasi, plang informasi tersebut hanya berwarna hitam putih, tidak sesuai warna sesuai ketentuan, tanpa adanya logo dan barcode perizinan terkait papan yang Syah dari instansi terkait, menimbulkan keraguan tentang keabsahan kegiatan pertambangan tersebut.

Masyarakat setempat mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan pertambangan dapat beroperasi tanpa adanya kejelasan perizinan yang jelas? "Plang informasi ini seperti tidak ada apa-apanya, tidak ada logo, tidak ada barcode, hanya tulisan saja. Ini sangat mencurigakan," kata salah satu warga.

    Baca juga:
  • Aslog Kapolri Turun ke Pelalawan, 35 Brimob Riau Dikerahkan Padamkan Karhutla dengan X-Fire

  • Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

  • X Fire Diuji di Gambut Pelalawan, Polisi Buru Bara Api yang Mengendap di Bawah Tanah

Kuat dugaan, kegiatan pertambangan ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dan plang informasi yang dipasang hanya sebagai formalitas saja. "Kami khawatir kegiatan ini akan merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," tambah warga lainnya.

Peringatan tegas disampaikan kepada PT. Alas Watu Emas Minerba (AWM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut informasi yang diterima, PT. AWE Minerba diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang merupakan syarat wajib untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Tokoh Masyarakat Padang Sawah, menyatakan bahwa izin dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bukanlah penentu akhir untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Izin dari DLHK itu bukan penentu akhir untuk bisa melakukan kegiatan pertambangan, melainkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan IUP dan IUP-OP," kata sosok dari unsur masyarakat Kenegerian Padang Sawah.

Masyarakat Desa Padang Sawah dan aktivis lingkungan meminta agar PT. AWE Minerba segera menghentikan kegiatan pertambangan dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin yang jelas.

Menurut kritikan serta dasar aturan dan sanksi hukum menurut sumber, bahwa jika pertambangan ilegal harus dihentikan segera, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tentu, pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku pertambangan diduga ilegal dan memberikan sanksi yang berat.

Sanksi bagi pelaku pertambangan diduga Ilegal dapat di pidana penjara 5 hingga 10 tahun, denda administratif dan pidana tambahan, hingga pada pencabutan izin pertambangan resmi

Jika Bahan bakar minyak subsidi digunakan untuk operasional alat berat. Pastinya tidak boleh digunakan untuk operasional alat berat pertambangan batu sungai, karena itu melanggar peraturan yang berlaku. Selanjutnya, jika angkutan batu sungai dari pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, kecuali dengan izin khusus dari pemerintah.

Pertambangan galian batu sungai di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Instansi terkait diminta untuk segera melakukan investigasi dan memastikan kejelasan perizinan kegiatan pertambangan ini. Masyarakat juga meminta transparansi dan kejelasan tentang kegiatan ini untuk menghindari potensi dampak negatif.

Terpisah, menanggapi informasi, Angki Mei Putra, SH, seorang aktivis Kabupaten Kampar dan putra asli Kampar Kiri, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perizinan PT. Alas Watu Emas (AWE) Minerba yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

"Perizinan itu perlu dikaji kembali, apakah memang sudah keluar dari ESDM. Karena pertambangan itu ranah nya ESDM, jangan nanti pihak perusahaan yang menampilkan izin dari DLHK dan BWS ternyata ngibuli masyarakat demi kepentingan perusahaan dan kelompok tertentu," kata Angki Mei Putra, SH.

Namun, ironis, Selasa sore (20/01/2026), sekelompok masyarakat Kenegerian di Desa Padang Sawah yang tergabung mendatangi lokasi kegiatan pertambangan galian. Batu sungai subayang tersebut, meminta kegiatan dari PT.Alas Watu Emas Minerba tersebut agar segera dihentikan dan membubarkan diri dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak diketahui peruntukan terhadap masyarakat luas.

"Ini hanya kepentingan sekelompok, bukan kepentingan masyarakat di Padang Sawah secara luas. Kami berharap, pimpinan perusahaan pertambangan ini untuk hadir ditengah masyarakat secara luas, bukan hanya kepada sekelompok yang tak tahu ujung pangkal ceritanya." Pungkas masyarakat.

Hingga berita ini dirangkum, redaksi media berupaya mengkonfirmasi pimpinan PT.AWE Minerba, H Sopiyan, terkait terjadinya kesepakatan kerja tambang batu di aliran sungai subayang, tepatnya dipulau perbuatan. Namun belum mendapatkan tanggapan secara resmi.

Terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri, S., S.Sos., MH saat dikonfirmasi, menegaskan, pihaknya berupaya menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan aktifitas dilokasi kegiatan, dimana sebagai tempat peristiwa terjadi.

"kami sudah sampaikan kepada kedua belah pihak (pelaku usaha dan masyarakat) untuk menahan diri utk tidak melakukan aktifitas." Pungkasnya.

Dibeberkan Kapolsek, "Menurut pelaku usaha, kegiatan tersebut sudah ada izin resmi dari pihak yang berwenang, namun sampai saat ini kami belum pernah menerima pemberitahuan dan diperlihatkan ijinnya." 

"Saat ini kami masih menunggu pihak pelaku usaha untuk menyerahkan dokumen perizinan dan selanjutnya akan di lakukan pertemuan dengan masyarakat. Kami juga sudah menghimbau kepada pelaku usaha, Jika tidak ada izin dan kata sepakat dari masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan demi menjaga situasi kamtibmas." Tegas Kompol Andi Regar kepada Wartawan (21/01) via dalam jaringan melalui pesan WhatsApp.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Merajut Kebersamaan di Minggu Kasih, Kapolres: Kepercayaan Masyarakat Motivasi Kami!

    Minggu, 18 Jan 2026 | 16:17 WIB
  • TNI-Polri

    Isra Mi'raj di Kampar Kiri: Kapolsek Tekankan Keamanan dan Ketertiban

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 22:34 WIB
  • Hukum

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • TNI-Polri

    Grebek Tambang Ilegal, TNI-Polri Sinergi !

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jumat, 11 Sep 2026 | 16:36 WIB
  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Jumat, 11 Sep 2026 | 08:55 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com