Home › Peristiwa › Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru
Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 milik PT Shali Riau Lestari akan segera memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau dikabarkan akan segera diumumkan.
Kasus ini mencuat setelah Marta Uli Emmelia, Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, menemukan adanya perubahan struktur saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Sahala Sitompul di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.
-
“Semua ini baru saya ketahui pada 2 Februari 2025 saat saya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak untuk keperluan administrasi. Setelah menerima salinan dokumen, saya menemukan adanya akta perubahan saham tertanggal 21 Juni 2022,” ujar Marta kepada Cyber88.co.id, Selasa malam (26/5/2025).
Marta mengaku terkejut ketika membaca isi Akta Nomor 08 Tahun 2022 yang menyebut dirinya sebagai ketua rapat dalam berita acara hibah saham, padahal ia sama sekali tidak pernah menghadiri atau mengetahui adanya rapat tersebut.
Komentar Via Facebook :