https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar •   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba
Home › Peristiwa › Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru
Peristiwa
Pekanbaru

Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 milik PT Shali Riau Lestari akan segera memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau dikabarkan akan segera diumumkan.

Kasus ini mencuat setelah Marta Uli Emmelia, Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, menemukan adanya perubahan struktur saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Sahala Sitompul di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.

    Baca juga:
  • Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

  • Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba

“Semua ini baru saya ketahui pada 2 Februari 2025 saat saya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak untuk keperluan administrasi. Setelah menerima salinan dokumen, saya menemukan adanya akta perubahan saham tertanggal 21 Juni 2022,” ujar Marta kepada Cyber88.co.id, Selasa malam (26/5/2025).

Marta mengaku terkejut ketika membaca isi Akta Nomor 08 Tahun 2022 yang menyebut dirinya sebagai ketua rapat dalam berita acara hibah saham, padahal ia sama sekali tidak pernah menghadiri atau mengetahui adanya rapat tersebut.

“Saya langsung menghubungi Notaris Elfit Simanjuntak melalui telepon untuk mempertanyakan siapa yang menyetujui perubahan saham dan siapa yang menandatangani atas nama saya. Notaris hanya berdalih ada surat kuasa, padahal saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” jelas Marta.

Setelah didesak, lanjut Marta, notaris yang berkantor di Jalan Wakaf Nomor 47, Senapelan – Pekanbaru itu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Saya menduga notaris menerima imbalan dari kliennya sehingga berani menerbitkan akta perubahan tanpa persetujuan pemilik saham mayoritas," tegasnya.

Marta kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Marta sempat membuka peluang untuk mediasi, dengan syarat semua saham dikembalikan seperti semula. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak notaris maupun pihak lain yang diduga memalsukan tanda tangan.

Kini, publik menanti putusan resmi MPW Notaris yang disebut-sebut telah menemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Marta Uli Emmelia dalam akta tersebut. Putusan ini akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Marta, untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

hukum pemalsuan tanda tangan notaris akta notaris PT Shali Riau Lestari Sahala Sitompul Elfit Simanjuntak Majelis Pengawas Wilayah MPW Notaris
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
  • Peristiwa

    Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:08 WIB
  • Daerah

    Pansel Umumkan Rekrutmen Anggota KY Baru, Pendaftaran 2–23 Juni 2025

    Selasa, 06 Mei 2025 | 08:35 WIB
  • Peristiwa

    Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

    Senin, 10 Mar 2025 | 00:28 WIB
  • Oknum TNI Satgas Garuda Diduga Todongkan Senjata, Menembakkan Diatas Telinga Korban

    Rabu, 05 Mar 2025 | 23:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com