Home › Peristiwa › Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan
Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan
Keterangan Foto:
PADANG, Tabloid Diksi – Pernyataan yang beredar di media dan video dari seseorang yang mengaku sebagai Eka Putra Datuk Rajo Lelo, terkait rencana pelaporan terhadap beberapa media atas tuduhan penyebaran berita hoaks, mendapat tanggapan serius dari Afriadi Andika, SH., MH. Mewakili lima penerima kuasa hukum korban di bawah Kantor Advokat Ismail Raja Tega, Afriadi menegaskan bahwa perjuangan melawan kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan berhenti.
Afriadi menegaskan bahwa rekan-rekan media yang memberitakan insiden yang menimpa empat wartawan di Riau tidak perlu takut terhadap ancaman laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan terhadap media tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Baca juga:
"Untuk melaporkan sebuah produk jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11," ujar Afriadi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Pasal 4, kepolisian tidak bisa langsung menerima laporan terkait pemberitaan tanpa melalui proses yang telah ditentukan. Pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hak jawab dan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar ini, Afriadi bersama tim kuasa hukum korban meminta Kapolda Sumbar untuk memberikan atensi dan mengambil alih kasus yang menimpa rekan-rekan pers di Riau. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan dan melukai kebebasan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia.
"Jika ini dibiarkan, akan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia dan merusak kebebasan pers. Oleh karena itu, kami bersama Pers Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Herman Tanjung serta Pers Riau di bawah kepemimpinan Ismail Sarlata akan terus maju demi memperjuangkan hak keempat wartawan korban kriminalisasi ini," tegas Afriadi.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk tidak mundur dalam membela kebebasan pers dan menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. "Kami siap berjuang dan melawan kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti," tutup Afriadi.


Komentar Via Facebook :