https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Artikel › Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran
Artikel
Pekanbaru

Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

Ilustrasi

OPINI, Tabloi Diksi - Praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan fenomena yang terus berulang dalam birokrasi kita. Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional instansi, dana ini kerap kali dipangkas dan disalurkan ke luar jalur formal. Dalam banyak kasus, pemotongan ini bukan insiden terselubung semata, melainkan bagian dari pola sistemik yang menjadikan kepala daerah sebagai pusat distribusi “setoran”.

Ini adalah rahasia umum dalam tubuh birokrasi daerah. GU yang seharusnya bersifat administratif dan teknis, berubah menjadi celah empuk untuk kepentingan non-legal. Polanya jelas: setiap kali dana GU cair, sebagian dipotong dan bukan untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk memenuhi kewajiban tak tertulis kepada atasan. Semacam “upeti modern” yang menjauhkan esensi pelayanan publik.

    Baca juga:
  • Waspada Perubahan Cuaca Ekstrem di Tengah Peningkatan Aktivitas Ekonomi

  • Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten

  • Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian

Parahnya, praktik ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem kekuasaan yang lebih luas, di mana uang menjadi alat pelindung dari hukum. Sejumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi justru tidak langsung mendapat sanksi tegas. Sebaliknya, mereka berubah fungsi menjadi sumber uang segar bagi oknum aparat penegak hukum (APH). Inilah ironi terbesar dalam sistem kita: koruptor tidak lagi sekadar pelanggar hukum, tapi bisa menjelma menjadi mitra transaksional bagi pihak yang seharusnya menindak mereka.

Ketika hukum bisa “dibelokkan” dengan uang, maka keadilan hanya menjadi formalitas. Ini menjelaskan mengapa banyak kasus korupsi besar mandek di tengah jalan, dan kenapa penindakan cenderung tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan integritas, justru berada di tengah pusaran praktik ini bukan sebagai korban, tetapi sebagai bagian dari aktor utama.

Tak sedikit yang berpendapat bahwa para pelaku korupsi seharusnya diberi efek jera dengan hukuman berat. Namun bagaimana mungkin efek jera bisa hadir jika proses hukum itu sendiri dipenuhi dengan kompromi dan tawar-menawar? Jika aparat hukum dapat ‘berdamai’ dengan pelaku korupsi demi keuntungan pribadi, maka negara ini sedang melegalkan kehancurannya sendiri.

Harapan akan pemerintahan yang bersih menjadi kian samar jika praktik seperti ini terus dibiarkan. Satu-satunya jalan adalah perombakan serius, bukan hanya pada tataran teknis birokrasi, tetapi juga pada sistem pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa itu, kita hanya akan berputar-putar dalam lingkaran setoran, suap, dan manipulasi, sementara rakyat tetap menanggung dampaknya.

Sudah saatnya publik lebih sadar bahwa korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi tentang keadilan yang dicuri dan masa depan yang dirampas. Jika pemotongan GU dan setoran ke kepala daerah tetap dianggap “hal biasa”, maka kita telah mengikis makna pemerintahan yang demokratis dan beretika.

Penjelasan GU (Ganti Uang):

Ganti Uang (GU) adalah salah satu mekanisme pencairan dana dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. GU umumnya digunakan oleh bendahara pengeluaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk membiayai pengeluaran rutin operasional, dan kemudian dilaporkan untuk diganti melalui kas daerah.

Mekanismenya secara ringkas:

Bendahara OPD mengeluarkan uang pribadi atau uang muka dari kas kecil untuk keperluan operasional.

Setelah belanja dilakukan, dokumen pertanggungjawaban disusun.

Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kemudian mengganti uang tersebut, melalui mekanisme GU.

Masalahnya:

Karena proses ini sering melibatkan pengeluaran tanpa pemeriksaan ketat di awal, GU rentan disalahgunakan seperti pembengkakan biaya, dokumen fiktif, atau seperti dalam opini tadi, pemotongan dana GU secara “wajib” yang kemudian disetor ke atasan atau kepala daerah.

Jadi, "pemotongan GU" berarti pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dinas, tapi justru disisihkan untuk setoran tidak resmi.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

korupsi daerahpemotongan gusetoran opdkepala daerahbirokrasi korupaparat penegak hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Potret Buram Kepala Daerah yang Tak Layak Duduk di Kursi Rakyat

    Senin, 12 Mei 2025 | 18:21 WIB
  • Politik

    Sambut Pesta Demokrasi, Ketua KNPI Riau Ajak Tak Saling Hujat

    Selasa, 22 Okt 2024 | 23:38 WIB
  • Sorotan

    Persulit Perusahaan Pers, WAKOMINDO Menyatakan Sikap

    Selasa, 07 Feb 2023 | 12:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com