https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Artikel › Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran
Artikel
Pekanbaru

Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

Ilustrasi

OPINI, Tabloi Diksi - Praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan fenomena yang terus berulang dalam birokrasi kita. Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional instansi, dana ini kerap kali dipangkas dan disalurkan ke luar jalur formal. Dalam banyak kasus, pemotongan ini bukan insiden terselubung semata, melainkan bagian dari pola sistemik yang menjadikan kepala daerah sebagai pusat distribusi “setoran”.

Ini adalah rahasia umum dalam tubuh birokrasi daerah. GU yang seharusnya bersifat administratif dan teknis, berubah menjadi celah empuk untuk kepentingan non-legal. Polanya jelas: setiap kali dana GU cair, sebagian dipotong dan bukan untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk memenuhi kewajiban tak tertulis kepada atasan. Semacam “upeti modern” yang menjauhkan esensi pelayanan publik.

  • Baca juga: Tren Fashion Ramah Lingkungan yang Mulai Mendominasi 2025

Parahnya, praktik ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem kekuasaan yang lebih luas, di mana uang menjadi alat pelindung dari hukum. Sejumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi justru tidak langsung mendapat sanksi tegas. Sebaliknya, mereka berubah fungsi menjadi sumber uang segar bagi oknum aparat penegak hukum (APH). Inilah ironi terbesar dalam sistem kita: koruptor tidak lagi sekadar pelanggar hukum, tapi bisa menjelma menjadi mitra transaksional bagi pihak yang seharusnya menindak mereka.

Ketika hukum bisa “dibelokkan” dengan uang, maka keadilan hanya menjadi formalitas. Ini menjelaskan mengapa banyak kasus korupsi besar mandek di tengah jalan, dan kenapa penindakan cenderung tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan integritas, justru berada di tengah pusaran praktik ini bukan sebagai korban, tetapi sebagai bagian dari aktor utama.

  • Baca juga: Potret Buram Kepala Daerah yang Tak Layak Duduk di Kursi Rakyat

Tak sedikit yang berpendapat bahwa para pelaku korupsi seharusnya diberi efek jera dengan hukuman berat. Namun bagaimana mungkin efek jera bisa hadir jika proses hukum itu sendiri dipenuhi dengan kompromi dan tawar-menawar? Jika aparat hukum dapat ‘berdamai’ dengan pelaku korupsi demi keuntungan pribadi, maka negara ini sedang melegalkan kehancurannya sendiri.

Harapan akan pemerintahan yang bersih menjadi kian samar jika praktik seperti ini terus dibiarkan. Satu-satunya jalan adalah perombakan serius, bukan hanya pada tataran teknis birokrasi, tetapi juga pada sistem pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa itu, kita hanya akan berputar-putar dalam lingkaran setoran, suap, dan manipulasi, sementara rakyat tetap menanggung dampaknya.

  • Baca juga: Saksikan Secara Langsung Trio Rajumi Ft Jojo Sipayung Key di Heaven Two pada 14 Desember 2024

Sudah saatnya publik lebih sadar bahwa korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi tentang keadilan yang dicuri dan masa depan yang dirampas. Jika pemotongan GU dan setoran ke kepala daerah tetap dianggap “hal biasa”, maka kita telah mengikis makna pemerintahan yang demokratis dan beretika.

Penjelasan GU (Ganti Uang):

Ganti Uang (GU) adalah salah satu mekanisme pencairan dana dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. GU umumnya digunakan oleh bendahara pengeluaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk membiayai pengeluaran rutin operasional, dan kemudian dilaporkan untuk diganti melalui kas daerah.

  • Baca juga: Panduan Memilih Walikota, Tips untuk Menemukan Pemimpin yang Tepat

Mekanismenya secara ringkas:

Bendahara OPD mengeluarkan uang pribadi atau uang muka dari kas kecil untuk keperluan operasional.

  • Baca juga: Politik Edan, Meneroka Pemimpin Kuansing pada Pilkada 2024

Setelah belanja dilakukan, dokumen pertanggungjawaban disusun.

Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kemudian mengganti uang tersebut, melalui mekanisme GU.

  • Baca juga: Awal Hilangnya Konsentrasi Pendaki Gunung

Masalahnya:

Karena proses ini sering melibatkan pengeluaran tanpa pemeriksaan ketat di awal, GU rentan disalahgunakan seperti pembengkakan biaya, dokumen fiktif, atau seperti dalam opini tadi, pemotongan dana GU secara “wajib” yang kemudian disetor ke atasan atau kepala daerah.

Jadi, "pemotongan GU" berarti pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dinas, tapi justru disisihkan untuk setoran tidak resmi.

  • Baca juga: Tips Ampuh Berhenti Merokok 

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

korupsi daerahpemotongan gusetoran opdkepala daerahbirokrasi korupaparat penegak hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Potret Buram Kepala Daerah yang Tak Layak Duduk di Kursi Rakyat

    Senin, 12 Mei 2025 | 18:21 WIB
  • Politik

    Sambut Pesta Demokrasi, Ketua KNPI Riau Ajak Tak Saling Hujat

    Selasa, 22 Okt 2024 | 23:38 WIB
  • Sorotan

    Persulit Perusahaan Pers, WAKOMINDO Menyatakan Sikap

    Selasa, 07 Feb 2023 | 12:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com