https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Cegah Kebakaran, 2.500 Rumah di Pekanbaru Ditargetkan Dapat Perbaikan Instalasi Listrik •   Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL •   Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila •   Bidnen Nainggolan SH Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Home › Sorotan › Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking
Sorotan
Pekanbaru

Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:00 WIB,  
Penulis : TIM
Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Penampakan Pendemo di Polres Kampar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penahanan sejumlah perangkat desa oleh pihak kepolisian.

Aksi massa yang dipimpin oleh kuasa hukum warga, Sahat Siregar, SH, MH, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Sahat menyampaikan bahwa warga tidak akan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait penahanan Dian, Kepala Dusun Batu Gajah, bersama tiga orang lainnya, yaitu Wira (Ketua RT) dan dua warga desa.

  • Baca juga: Jalan Hancur di Tapung Viral, Pemkab Kampar Baru Bicara Soal Anggaran

"Kami datang bersama ibu-ibu yang bahkan membawa anak-anak mereka. Kami tidak akan pulang sebelum membawa hasil. Kami ingin Pak Dian dan kawan-kawan dibebaskan," tegas Sahat melalui pengeras suara.

Menurut Sahat, penahanan terhadap Dian oleh Polres Kampar dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Dian dalam peristiwa perkelahian yang terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sebenarnya adalah upaya untuk melerai konflik antara warga dengan pihak Yayasan Mandala Foundation.

  • Baca juga: Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

"Kalau Pak Dian tidak turun malam itu, mungkin situasinya bisa lebih parah," ujar Sahat.

Sahat juga menyesalkan proses hukum yang dinilai tidak prosedural, karena menurutnya, tidak ada pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan penahanan.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Respons Polres Kampar

Aksi massa diterima oleh AKP DJ Tambunan, Kasat Samapta Polres Kampar, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi warga dan menyampaikan kepada pimpinan.

"Kapolres sedang bertugas di Mapolda Riau. Nantinya, semua aspirasi ini akan kami sampaikan ke beliau," ujarnya.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan warga. Mereka kemudian mengirimkan 10 orang perwakilan untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak kepolisian.

Setelah sekitar 45 menit pertemuan tertutup, dicapai kesepakatan bahwa penangguhan penahanan terhadap Dian Cs akan dipertimbangkan setelah digelarnya ekspose ulang (gelar perkara) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang, di Bangkinang.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Kesepakatan tersebut disambut sorak-sorai oleh massa aksi. Warga pun menyatakan kesediaannya menunggu kehadiran Kapolres untuk menyampaikan keputusan resmi.

Pengakuan Warga Terkait Kepemilikan Lahan

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

Di sela aksi, Rohana br Marpaung, ibu dari Sudiro (salah satu warga yang turut ditahan) mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki sebidang lahan seluas 0,25 hektar yang berada di kawasan PT PSPI. Lahan tersebut dibeli dari Dian, namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli formal, melainkan pembayaran jasa steking (pembersihan lahan) senilai Rp2.250.000.

"Kami bayar bukan untuk beli tanah, tapi untuk upah steking," kata Rohana.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Pernyataan serupa disampaikan seorang ibu muda yang turut membawa anak kecil dalam aksi. Ia mengaku membayar lebih dari Rp2 juta kepada Pak Dian untuk lahan yang sama-sama berada dalam kawasan PT PSPI.

Yayasan Mandala Foundation Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan bahwa Yayasan Mandala Foundation menjual lahan di kawasan PT PSPI, Tommy Freddy M, S.Kom, SH, MH, perwakilan yayasan, membantah keras.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

"Kami tidak pernah menjual lahan. Kegiatan kami murni sosial, melakukan penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yang sudah kritis," tegasnya.

Tommy bahkan menantang warga untuk menunjukkan bukti surat jual beli jika benar ada transaksi atas nama Yayasan Mandala.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

"Kalau ada buktinya, tunjukkan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memfitnah lembaga kami," ujar Tommy.

Senada dengan Tommy, Gita Melanika, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Mandala, juga membantah keterlibatan yayasan dalam jual beli lahan.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

"Jangan sembarang menuduh. Yayasan tidak memperjualkan lahan apalagi bersekongkol dengan PT PSPI seperti yang di isukan," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

Terkait desakan warga agar Dian Cs dibebaskan, Gita menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik Polres Kampar. Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti bebas dari proses hukum.

"Jika Polres memutuskan untuk menangguhkan penahanan, silakan. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

  • Baca juga: Matangkan Konsolidasi, Ini Agenda IPPERPA Dalam Waktu Dekat

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kampar belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena sedang bertugas di luar daerah.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Demonstrasi WargaPolres KamparDesa Batu GajahPenahanan Perangkat DesaSengketa LahanYayasan Mandala FoundationPT PSPIHukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 | 21:35 WIB
  • Sorotan

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Sorotan

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 | 16:38 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB
  • #4

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB
  • #5

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB

SOROTAN

  • Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Senin, 01 Jun 2026 | 10:50 WIB
  • KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    Minggu, 31 Mei 2026 | 15:39 WIB
  • LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:03 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com