https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026 •   281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan •   Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor •   Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi
Home › Sorotan › Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking
Sorotan
Pekanbaru

Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:00 WIB,  
Penulis : TIM
Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Keterangan Foto: Penampakan Pendemo di Polres Kampar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penahanan sejumlah perangkat desa oleh pihak kepolisian.

Aksi massa yang dipimpin oleh kuasa hukum warga, Sahat Siregar, SH, MH, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Sahat menyampaikan bahwa warga tidak akan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait penahanan Dian, Kepala Dusun Batu Gajah, bersama tiga orang lainnya, yaitu Wira (Ketua RT) dan dua warga desa.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Kami datang bersama ibu-ibu yang bahkan membawa anak-anak mereka. Kami tidak akan pulang sebelum membawa hasil. Kami ingin Pak Dian dan kawan-kawan dibebaskan," tegas Sahat melalui pengeras suara.

Menurut Sahat, penahanan terhadap Dian oleh Polres Kampar dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Dian dalam peristiwa perkelahian yang terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sebenarnya adalah upaya untuk melerai konflik antara warga dengan pihak Yayasan Mandala Foundation.

"Kalau Pak Dian tidak turun malam itu, mungkin situasinya bisa lebih parah," ujar Sahat.

Sahat juga menyesalkan proses hukum yang dinilai tidak prosedural, karena menurutnya, tidak ada pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan penahanan.

Respons Polres Kampar

Aksi massa diterima oleh AKP DJ Tambunan, Kasat Samapta Polres Kampar, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi warga dan menyampaikan kepada pimpinan.

"Kapolres sedang bertugas di Mapolda Riau. Nantinya, semua aspirasi ini akan kami sampaikan ke beliau," ujarnya.

Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan warga. Mereka kemudian mengirimkan 10 orang perwakilan untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak kepolisian.

Setelah sekitar 45 menit pertemuan tertutup, dicapai kesepakatan bahwa penangguhan penahanan terhadap Dian Cs akan dipertimbangkan setelah digelarnya ekspose ulang (gelar perkara) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang, di Bangkinang.

Kesepakatan tersebut disambut sorak-sorai oleh massa aksi. Warga pun menyatakan kesediaannya menunggu kehadiran Kapolres untuk menyampaikan keputusan resmi.

Pengakuan Warga Terkait Kepemilikan Lahan

Di sela aksi, Rohana br Marpaung, ibu dari Sudiro (salah satu warga yang turut ditahan) mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki sebidang lahan seluas 0,25 hektar yang berada di kawasan PT PSPI. Lahan tersebut dibeli dari Dian, namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli formal, melainkan pembayaran jasa steking (pembersihan lahan) senilai Rp2.250.000.

"Kami bayar bukan untuk beli tanah, tapi untuk upah steking," kata Rohana.

Pernyataan serupa disampaikan seorang ibu muda yang turut membawa anak kecil dalam aksi. Ia mengaku membayar lebih dari Rp2 juta kepada Pak Dian untuk lahan yang sama-sama berada dalam kawasan PT PSPI.

Yayasan Mandala Foundation Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan bahwa Yayasan Mandala Foundation menjual lahan di kawasan PT PSPI, Tommy Freddy M, S.Kom, SH, MH, perwakilan yayasan, membantah keras.

"Kami tidak pernah menjual lahan. Kegiatan kami murni sosial, melakukan penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yang sudah kritis," tegasnya.

Tommy bahkan menantang warga untuk menunjukkan bukti surat jual beli jika benar ada transaksi atas nama Yayasan Mandala.

"Kalau ada buktinya, tunjukkan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memfitnah lembaga kami," ujar Tommy.

Senada dengan Tommy, Gita Melanika, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Mandala, juga membantah keterlibatan yayasan dalam jual beli lahan.

"Jangan sembarang menuduh. Yayasan tidak memperjualkan lahan apalagi bersekongkol dengan PT PSPI seperti yang di isukan," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Terkait desakan warga agar Dian Cs dibebaskan, Gita menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik Polres Kampar. Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti bebas dari proses hukum.

"Jika Polres memutuskan untuk menangguhkan penahanan, silakan. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kampar belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena sedang bertugas di luar daerah.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Demonstrasi WargaPolres KamparDesa Batu GajahPenahanan Perangkat DesaSengketa LahanYayasan Mandala FoundationPT PSPIHukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 | 21:35 WIB
  • Sorotan

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Sorotan

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 | 16:38 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • 281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    Senin, 31 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 | 15:15 WIB
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com