https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI •   Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif •   M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027 •   Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking
Sorotan
Pekanbaru

Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:00 WIB,  
Penulis : TIM
Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Penampakan Pendemo di Polres Kampar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penahanan sejumlah perangkat desa oleh pihak kepolisian.

Aksi massa yang dipimpin oleh kuasa hukum warga, Sahat Siregar, SH, MH, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Sahat menyampaikan bahwa warga tidak akan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait penahanan Dian, Kepala Dusun Batu Gajah, bersama tiga orang lainnya, yaitu Wira (Ketua RT) dan dua warga desa.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

"Kami datang bersama ibu-ibu yang bahkan membawa anak-anak mereka. Kami tidak akan pulang sebelum membawa hasil. Kami ingin Pak Dian dan kawan-kawan dibebaskan," tegas Sahat melalui pengeras suara.

Menurut Sahat, penahanan terhadap Dian oleh Polres Kampar dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Dian dalam peristiwa perkelahian yang terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sebenarnya adalah upaya untuk melerai konflik antara warga dengan pihak Yayasan Mandala Foundation.

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

"Kalau Pak Dian tidak turun malam itu, mungkin situasinya bisa lebih parah," ujar Sahat.

Sahat juga menyesalkan proses hukum yang dinilai tidak prosedural, karena menurutnya, tidak ada pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan penahanan.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Respons Polres Kampar

Aksi massa diterima oleh AKP DJ Tambunan, Kasat Samapta Polres Kampar, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi warga dan menyampaikan kepada pimpinan.

"Kapolres sedang bertugas di Mapolda Riau. Nantinya, semua aspirasi ini akan kami sampaikan ke beliau," ujarnya.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan warga. Mereka kemudian mengirimkan 10 orang perwakilan untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak kepolisian.

Setelah sekitar 45 menit pertemuan tertutup, dicapai kesepakatan bahwa penangguhan penahanan terhadap Dian Cs akan dipertimbangkan setelah digelarnya ekspose ulang (gelar perkara) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang, di Bangkinang.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Kesepakatan tersebut disambut sorak-sorai oleh massa aksi. Warga pun menyatakan kesediaannya menunggu kehadiran Kapolres untuk menyampaikan keputusan resmi.

Pengakuan Warga Terkait Kepemilikan Lahan

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Di sela aksi, Rohana br Marpaung, ibu dari Sudiro (salah satu warga yang turut ditahan) mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki sebidang lahan seluas 0,25 hektar yang berada di kawasan PT PSPI. Lahan tersebut dibeli dari Dian, namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli formal, melainkan pembayaran jasa steking (pembersihan lahan) senilai Rp2.250.000.

"Kami bayar bukan untuk beli tanah, tapi untuk upah steking," kata Rohana.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pernyataan serupa disampaikan seorang ibu muda yang turut membawa anak kecil dalam aksi. Ia mengaku membayar lebih dari Rp2 juta kepada Pak Dian untuk lahan yang sama-sama berada dalam kawasan PT PSPI.

Yayasan Mandala Foundation Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan bahwa Yayasan Mandala Foundation menjual lahan di kawasan PT PSPI, Tommy Freddy M, S.Kom, SH, MH, perwakilan yayasan, membantah keras.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

"Kami tidak pernah menjual lahan. Kegiatan kami murni sosial, melakukan penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yang sudah kritis," tegasnya.

Tommy bahkan menantang warga untuk menunjukkan bukti surat jual beli jika benar ada transaksi atas nama Yayasan Mandala.

  • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

"Kalau ada buktinya, tunjukkan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memfitnah lembaga kami," ujar Tommy.

Senada dengan Tommy, Gita Melanika, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Mandala, juga membantah keterlibatan yayasan dalam jual beli lahan.

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

"Jangan sembarang menuduh. Yayasan tidak memperjualkan lahan apalagi bersekongkol dengan PT PSPI seperti yang di isukan," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

  • Baca juga: Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

Terkait desakan warga agar Dian Cs dibebaskan, Gita menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik Polres Kampar. Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti bebas dari proses hukum.

"Jika Polres memutuskan untuk menangguhkan penahanan, silakan. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

  • Baca juga: Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kampar belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena sedang bertugas di luar daerah.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Demonstrasi WargaPolres KamparDesa Batu GajahPenahanan Perangkat DesaSengketa LahanYayasan Mandala FoundationPT PSPIHukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 | 21:35 WIB
  • Sorotan

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Sorotan

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 | 16:38 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 - 17:29 WIB
  • #2

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 - 11:10 WIB
  • #3

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 - 10:06 WIB

SOROTAN

  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB
  • Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

    Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

    Rabu, 17 Sep 2025 | 00:36 WIB
  • Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

    Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

    Sabtu, 13 Sep 2025 | 00:36 WIB

HUKRIM

  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com