https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Politik › Cuti Kampanye, Bawaslu Wajib Tertibkan Seluruh Photo Suhardiman Amby di Fasilitas Pemerintah
Politik
Kuansing

AMPUH Soroti Suhardiman

Cuti Kampanye, Bawaslu Wajib Tertibkan Seluruh Photo Suhardiman Amby di Fasilitas Pemerintah

Sabtu, 07 September 2024 | 11:53 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Cuti Kampanye, Bawaslu Wajib Tertibkan Seluruh Photo Suhardiman Amby di Fasilitas Pemerintah

Prigus Pendra Koordinator AMPUH Kuansing (Foto: istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Calon kepala Daerah (Cakada) petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 70 hari jika berkontestasi pada Pilkada serentak 2024. Termasuk calon kepala daerah petahana di negeri Pacu Jalur, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU No.10/2016 tentang Pilkada. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. 

  • Baca juga: KPU Riau Terima 2 Penghargaan dari KPU RI sebagai Satker Terbaik

Sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti, akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Akan ada nantinya Pjs Bupati Kuansing dari Pemprov Riau.

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) meminta Bawaslu Kuansing untuk mencopot seluruh atribut Bupati dengan wajah Suhardiman Amby di seluruh fasilitas pemerintah jika tahapan cuti kampanye calon petahana tersebut telah dimulai.

  • Baca juga: Mewakili Relawan Milenial Berazam Tualang, Wahyu Pratama : Tolak Wacana PSU Pilkada Siak

"Jika calon Bupati petahana sudah memasuki masa cuti, demi penegakan hukum pemilu, kami mendesak Bawaslu Kuansing untuk mencopot seluruh atribut Bupati seperti wajah atau identitas yang mengidentikkan dengan calon petahana Suhardiman Amby di seluruh fasilitas pemerintah, fasilitas umum," tegas koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) di Teluk Kuantan, Sabtu pagi (07/09/2024).

Masih kata Prigus Pendra, pihaknya mendesak agar Bawaslu Kuansing harus tegak lurus dalam kontestasi Pilkada 2024 dan berlaku adil saat masa cuti yang sudah ditetapkan itu berlaku.

  • Baca juga: Pengawalan Ketat Pengiriman Surat Suara Pilkada 2024 Di Kecamatan Tualang, Personil Gabungan Polri Dipimpin Kapolsek Tualang

"Seperti di mobil, sekolah, puskesmas, dan di seluruh bangunan pemerintah. Kami mendesak Bawaslu mencopot seluruh atribut Bupati yang ada poto Suhardiman. Terhitung hari dimulainya cuti itu ditetapkan.” pungkasnya.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Jabat Anggota DPRD Provinsi Riau Lebih Kurang 3,8 Tahun, Dr Mardianto MT IAP Bawa 20 Milyar APBD Provinsi Riau Melalui Pokir

    Jumat, 06 Sep 2024 | 16:53 WIB
  • TNI-Polri

    Dandim 0301 Pekanbaru Puji Dua Perwira Purna Tugas

    Jumat, 06 Sep 2024 | 15:38 WIB
  • Artikel

    Panduan Memilih Walikota, Tips untuk Menemukan Pemimpin yang Tepat

    Jumat, 06 Sep 2024 | 06:29 WIB
  • Pemerintah

    Edi Cahyono Jabat Kalapas IIA Bangkinang Gantikan Mishbahudin, Pisah Sambut Haru !

    Jumat, 06 Sep 2024 | 00:50 WIB
  • Politik

    Ketua LAMR Kuansing di Non Jobkan Dari Jabatan

    Kamis, 05 Sep 2024 | 15:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com