Home › Politik › Cuti Kampanye, Bawaslu Wajib Tertibkan Seluruh Photo Suhardiman Amby di Fasilitas Pemerintah
AMPUH Soroti Suhardiman
Cuti Kampanye, Bawaslu Wajib Tertibkan Seluruh Photo Suhardiman Amby di Fasilitas Pemerintah

Prigus Pendra Koordinator AMPUH Kuansing (Foto: istimewa)
KUANSING, Tabloid Diksi - Calon kepala Daerah (Cakada) petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 70 hari jika berkontestasi pada Pilkada serentak 2024. Termasuk calon kepala daerah petahana di negeri Pacu Jalur, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU No.10/2016 tentang Pilkada. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Komentar Via Facebook :