Home › Hukum › Usut Lanjut Dugaan Korupsi LAMR
Polresta Pekanbaru Periksa Puluhan Saksi
Usut Lanjut Dugaan Korupsi LAMR
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru senilai Rp1 miliar berlanjut. Pemeriksaan melibatkan 28 saksi dalam perkara rasuah yang terjadi pada tahun 2020.
Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu, yakni dengan melakukan proses penyelidikan.
- Baca juga:
Polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan para saksi.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 28 orang termasuk saksi ahli," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Rabu (3/4/24).
Para saksi, kata Berry, berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
"Untuk saat ini tidak ada penambahan saksi. Penyidik masih menunggu hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari BPK RI," kata Berry.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas SPDP itu, kata Rionov, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Nantinya para Jaksa akan meneliti berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Hal itu bisa dilakukan jika berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik atau tahap I (satu).






Komentar Via Facebook :