Home › Peristiwa › DPP SPKN Laporkan Kadis PUPR Dumai dan 2 PPK ke Kejati Riau
DPP SPKN Laporkan Kadis PUPR Dumai dan 2 PPK ke Kejati Riau

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Mengacu kepada Rumusan Undang-undang nomor 28 tahun 1983 tentang organisasi kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah nomor :71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan Peran Masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, (PUPR) Kota Dumai Riau beserta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Dumai, terang Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans didampingi Ketua Harian DPP-SPKN Bambang Harianto, Jumat, (8/3/2024).
-
Romi Frans menyebutkan, kami melaporkan Kepala dinas PUPR Dumai RF (Saat proyek berlangsung) bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan:
1.Pembangunan Drainase Jalan Sultan Hasanuddin tahun 2023 dengan nilai proyek Rp4.939.600.000,00 yang dikerjakan CV.Toniko Konstruksindo
-
2.Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU) Tahun 2023, dengan nilai anggaran Rp15.358.569.840, 87,- (Nilai penawaran) yang dikerjakan PT.Dian Restu Anugrah.
Hasil investigasi Tim SPKN, diduga Volume pekerjaan last on lapis aus (AC-WC) tidak sesuai dengan dokumen lelang.
-
3.Pekerjaan Penanganan long segment (Pemeliharaan Rutin, berkala peningkatan Rekonstruksi) Jalan Jenderal Sudirman (Kecamatan,Desa) DAK (Penugasan) tahun 2023 dengan nilai penawaran Rp17.969.241.265 28 yang dikerjakan PT.Rajawali Sakti Prima.
Diduga Pekerjaan Last on lapis Aus (AC-WC) tidak sesuai dengan kontrak kerja.
-
"Dalam laporan yang kami sampaikan ke Kejati Riau, telah kami uraikan seluruh item pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak Kerja, serta dugaan kerugian negara," terangnya.
"Laporan telah kami layangkan ke PTSP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru, dengan laporan nomor : 133/Lap-DPP- SPKN/III/ 2024, ucap Romi Frans.
-
-
-
Komentar Via Facebook :