Home › Hukum › Kepolisian Bongkar Markas Judi Online di Dumai
Omzet Belasan Miliar
Kepolisian Bongkar Markas Judi Online di Dumai
Tim Subdit V Reserse Kriminal Polda Riau melakukan penggerebekan gudang operator judi online, Dumai.
DUMAI, Tabloiddiksi – Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan Polres Dumai membongkar bisnis haram "Gudang" akun judi online high domino.
Operasi penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi bersama Kasubdit V, Kompol Fajri, dibackup tim dari Polres Dumai, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
- Baca juga:
Dalam operasinya, aparat kepolisian mengidentifikasi omset pelaku bisnis ilegal Rp18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit.
"Ditemukan adanya aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan high Domino yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ungkapnya, Kamis (29/02/2024).
Penggerebekan dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan dan kedua di Jalan Kelakap ditemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.
"Total ada 32 orang yang diamankan dengan barang bukti berupa 342 unit PC rakitan. Mereka dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nasriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui BBR berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tim langsung melakukan pengejaran dari Banyumas menuju Jakarta.
"Dengan dibackup Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku (BBR) berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," kata Nasriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan tersangka untuk dilakukan proses hukum. Mereka berinisial BBR (34), B (26), Ma alias Ayang (33) dan RA (25).
Platform digital yang digunakan adalah Aplikasi Higgs Domino Island, LDPlayer, Google Sheet, Macro Recorder dan Facebook.
"Bisnis ini sudah dijalankan selama dua tahun, mulai tahun 2022 sampai 2024 dengan penghasilan perbulan Rp700 juta sampai Rp800 juta. Total omzet Rp18 miliar," urainya.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.






Komentar Via Facebook :