https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat •   Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan •   Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan •   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun
Home › Hukrim › Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan
Hukrim
Pelalawan

Berkekuatan Hukum Tetap 

Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:21 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana. .

PELALAWAN, Tabloiddiksi – Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan barang bukti dari 60 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan Barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (27/02/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal didampingi Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan tersebut. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum (Pidum).

Dijelaskan Azrijal, pemusnahan diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Ia menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti pada yang merupakan barang bukti berasal dari 60 perkara. Perkaranya itu terdiri dari perkara Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak lanjut Pidana Umum Lain (TPUL).

"Barang bukti yang ada dimusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika dan akan dilakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti lainnya," ujar Kajari. 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Barang bukti Narkotika dimusnahkan berupa sabu sebanyak 16 gram, 2,07 gram ganja. Berikutnya, barang bukti dimusnahkan dari 31 perkara dilakukan dengan pemotongan barang bukti berbahan besi berupa senjata tajam dan handphone.  

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sambut Ramadhan 1445 H, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Halal Bihalal

    Rabu, 28 Feb 2024 | 13:36 WIB
  • Pemerintah

    Jelang Pelantikan Pj Gubernur Riau 

    Rabu, 28 Feb 2024 | 00:06 WIB
  • TNI-Polri

    AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:56 WIB
  • Politik

    Hj Adrias Hariyanto Hampir Dipastikan Melaju ke DPRD Riau 

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:50 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Bengkalis Gelar Bimtek UPZ Bantan

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #2

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 - 23:23 WIB
  • #3

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 - 15:12 WIB
  • #4

    Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan

    Minggu, 29 Jun 2025 - 11:55 WIB
  • #5

    Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan

    Kamis, 03 Jul 2025 - 11:42 WIB

SOROTAN

  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com