Home › Hukum › Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan
Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan
Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana. .
PELALAWAN, Tabloiddiksi – Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan barang bukti dari 60 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan Barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (27/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal didampingi Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan tersebut.
- Baca juga:
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum (Pidum).
Dijelaskan Azrijal, pemusnahan diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Ia menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti pada yang merupakan barang bukti berasal dari 60 perkara. Perkaranya itu terdiri dari perkara Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak lanjut Pidana Umum Lain (TPUL).
"Barang bukti yang ada dimusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika dan akan dilakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti lainnya," ujar Kajari.
Barang bukti Narkotika dimusnahkan berupa sabu sebanyak 16 gram, 2,07 gram ganja. Berikutnya, barang bukti dimusnahkan dari 31 perkara dilakukan dengan pemotongan barang bukti berbahan besi berupa senjata tajam dan handphone.






Komentar Via Facebook :