Home › Hukrim › Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan Â
Mega Korupsi Duta Palma GroupÂ
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan Â
![Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan Â](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//603660Screenshot_20231129_070927_Chrome.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
“Ini kan penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
-
“Dari penyidikan, itu ada beberapa nama perusahaan yang pecahan (anak perusahaan) dari Duta Palma Group itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujarnya melanjutkan.
Dikatakan Febrie, tim penyidik masih mendalami bukti yang cukup untuk dapat menetapkan tersangka.
-
“Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” terangnya.
Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi.
-
Lebih lanjut Febrie mengatakan, bahwa dari putusan pengadilan terhadap Darmadi, terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group pada perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dan dari pemanfaatan kawasan hutan tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi pada kasus itu, ada fakta hukum tidak maksimal terkait pemidanaan Surya Darmadi, terutama menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara.
-
-
Komentar Via Facebook :