https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik
Home › Hukrim › Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   
Hukrim
Indragiri Hulu

Mega Korupsi Duta Palma Group 

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   

Rabu, 29 November 2023 | 07:25 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

“Ini kan penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

“Dari penyidikan, itu ada beberapa nama perusahaan yang pecahan (anak perusahaan) dari Duta Palma Group itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujarnya melanjutkan.

Dikatakan Febrie, tim penyidik masih mendalami bukti yang cukup untuk dapat menetapkan tersangka. 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

“Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” terangnya.

Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Lebih lanjut Febrie mengatakan, bahwa dari putusan pengadilan terhadap Darmadi, terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group pada perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dan dari pemanfaatan kawasan hutan tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi pada kasus itu, ada fakta hukum tidak maksimal terkait pemidanaan Surya Darmadi, terutama menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. 

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Surya Darmadi berakhir dengan pemidanaan selama 16 tahun. Hukuman badan itu memang naik setahun, dari putusan banding dan majelis hakim tingkat pertama, yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun.

Namun, kata Febrie, kasasi di MA memapas habis hukuman pidana tambahan yang dibebankan kepada Surya Darmadi. Kasasi hanya menghukum Surya Darmadi berupa pidana mengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Padahal dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Surya Darmadi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 42 triliun.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan pidana tambahan tersebut terdiri Rp 2,23 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dan Rp 39,75 triliun pengganti kerugian perekonomian negara. “Pengganti kerugian negara itu sangat tidak optimal,” kata Febrie.

Oleh karena itu kata Febrie, penyidikan lanjutan kasus tersebut mengupayakan penjeratan tersangka korporasi untuk dapat mengembalikan kerugian perekonomian negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik terpidana Surya Darmadi.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pekan lalu menyampaikan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.

“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis 23 November 2023, pekan lalu.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Muhammad Faisal Pimpin Rapat, DPRD Kampar Kaji Strategi Pendapatan Daerah di RAPBD 2024

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:53 WIB
  • Parlementaria

    Ketua Komisi I DPRD Kampar Kritisi GM PTPN V dalam RDP Desa Gobah

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:42 WIB
  • Parlementaria

    9 Ranperda Diumumkan, Pj Bupati Harap Bermanfaat bagi Masyarakat

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:29 WIB
  • Parlementaria

    Pemkab Kampar Susun RAPBD 2024, Firdaus Jawab Kritik Fraksi-fraksi

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:21 WIB
  • Sorotan

    UNIKS Terima Kunjungan Tim Monev Pembinaan Program Studi Terbina SPMI dari UNIMED

    Selasa, 28 Nov 2023 | 23:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #4

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB
  • #5

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com