Home › Hukum › Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !
Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !
Keterangan Foto:
PEKANBARU, RIAU - Gudang yang terindikasi sebagai penampungan BBM bersubsidi di Pekanbaru diduga menjadi tempat bisnis ilegal dengan modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Informasi ini diperoleh dari warga sekitar yang berbicara dengan tim investigasi awak media pada Sabtu (08/03/2025).
Menurut warga, gudang tersebut sering kali dijadikan tempat penimbunan BBM solar, dan mobil-mobil fuso dan tanki Pertamina Biru Putih sering terlihat keluar masuk lokasi. Warga juga mengeluhkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat.
- Baca juga:
Tim investigasi awak media melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk penimbunan BBM solar. Warga sekitar berharap bahwa kepolisian dan Pertamina segera menindaklanjuti kasus ini.
Menurut pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pelaku ini dapat dikenakan pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar.






Komentar Via Facebook :