https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wali Kota Ungkap Program MBG Faktor Perputaran Ekonomi Pekanbaru Melesit •   Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju •   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen
Home › Hukrim › Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Negara Perbanyak Akses Pengaduan 

Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Sabtu, 30 November 2024 | 07:37 WIB,  
Penulis : TIM
Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

JAKARTA - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menurunkan 41.026 konten yang terkait dengan perjudian online (judol).

"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati di Jakarta, Jum'at (29/11).

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Molly mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024), di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

Sejak 2017 hingga Jum'at (29/11/2024), Kementerian Komdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Rinciannya meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.

“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” lanjut Molly.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol.

Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah.

“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” tegasnya.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan," kata Molly.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Judi onlineKemkomdigiAptikaJakarta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Stop Bermain Judi Online, Pemko Pekanbaru Canangkan Razia Handphone

    Rabu, 03 Jul 2024 | 16:10 WIB
  • Nasional

    Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

    Senin, 01 Jul 2024 | 13:43 WIB
  • Ekbis

    Belum Ada Investor Asing Masuk IKN

    Kamis, 13 Jun 2024 | 08:12 WIB
  • Nasional

    Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun

    Jumat, 31 Mei 2024 | 23:58 WIB
  • Politik

    Megawati: Kita Cuma Seperempat China tapi Kocar-Kacir Enggak Jelas

    Senin, 27 Mei 2024 | 11:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com