https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Siak Disorot, 4 Wilayah Riau Dikepung Hotspot; Kapolda: Jangan Tunggu Api Membesar •   Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Turun Langsung ke Warga Simpang Tiga •   34 Hektare Lahan Karhutla di Dayun Terbakar, Pangdam-TNI-Polri Turun Langsung •   Komisi I DPR Soroti Kesiapan Kodaeral I Belawan, BMP Laut Jadi Perhatian
Home › Hukum › Gudang Penimbunan Minyak di Depan Swalayan O2 Kebal Hukum, Puluhan Ton Solar Subsidi di Selewengkan
Hukum
Pekanbaru

Diduga Ada Yang Beking

Gudang Penimbunan Minyak di Depan Swalayan O2 Kebal Hukum, Puluhan Ton Solar Subsidi di Selewengkan

Senin, 20 November 2023 | 13:11 WIB,  
Penulis : Jakop Sihombing
Gudang Penimbunan Minyak di Depan Swalayan O2 Kebal Hukum, Puluhan Ton Solar Subsidi di Selewengkan

Keterangan Foto: Lokasi gudang minyak subsidi

TabloidDiksi.com, Pekanbaru - Belum ada penindakan terhadap salah satu gudang penimbunan solar yang berada di depan swalayan O2 Jalan Palas Mekar, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.


Diketahui aktivitas penimbunan minyak di Pekanbaru ini berkedok bengkel mobil yang digunakan sebagai tempat penimbunan minyak subsidi jenis solar dan bensin.

    Baca juga:
  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE


Dikabarkan gudang itu dilindungi oleh seseorang pemilik perusahaan security di Pekanbaru berinisial EL dengan panggilan kaka (panggilan orang flores) dan pemilik inisial WL atau koko (panggilan orang tionghoa).


Para mafia minyak ini meraup keuntungan yang tidak tanggung-tanggung dari minyak subsidi yang seharusnya di salurkan untuk masyarakat miskin, pengusaha kecil, masyarakat tidak mampu.


Minyak subsidi biasanya didapat dari mobil tangki Pertamina berwarna biru dan merah yang keluar masuk lokasi. Selain itu minyak diperoleh dari sejumlah SPBU di sudut kota menggunakan mobil langsir.


Aksi penimbunan minyak dilakukan dengan cara menampung minyak ke dalam babytank kapasitas 1000 liter. Tujuan itu dilakukan agar pemilik dapat menjualnya kembali kepada perusahaan dan alat berat dengan harga tinggi. Kejahatan terhadap migas tersebut hingga saat ini belum mendapat penindakan dari pihak aprat setempat.


Hal itu merugikan negara dan masyarakat yang sebagaimana tertulis bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari Polsek setempat terkait pemberitaan gudang itu. Media ini telah melakukan konfirmasi melalui Kapolda Riau namun belum berbalas.


Berita ini merupakan lanjutan dugaan tindak pidana gudang penimbunan minyak yang tayang Rabu (01/11/2023).


Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penimbunan minyak tidak berizin (Ilegal) di Riau tak ada habisnya. Salah satu gudang yang disebut-sebut tempat penimbunan minyak solar berada di Kelurahan Umban Sari, wilayah hukum Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.


Konon katanya sekelompok mafia minyak hingga oknum aparat Polisi diduga ikut terlibat bisnis tak berizin itu. Menurut informasi yang dirangkum awak media, gudang ini disebut-sebut salah satu gudang penimbunan minyak yang cukup berpengaruh di wilayah Kota Pekanbaru sehingga enggan tersentuh oleh hukum.


Pantauan di lokasi, Selasa (31/10/2023), didapati sejumlah mobil Pertamina warna biru terparkir di lokasi gudang. Selanjutnya ditemukan tangki kotak penampung air kapasitas 1000 liter berwarna putih, drum, selang, serta mesin penyedot hingga mobil Avanza hitam.


Berdasarkan keterangan hasil investigasi diperkuat keterangan narasumber, para pelaku usaha mendapat suplai minyak dari mobil tangki Pertamina hingga mobil langsir jenis truk colt diesel. Aktivitas itu kerap ditemukan siang bahkan malam hari.


Dihubungi seseorang yang disebut-sebut humas gudang tersebut bernama Elang melalui pesan Whatsaapnya tak memberikan jawaban.


Polsek Rumbai Barat AKP Sardianto dan Humas Polsek Rumbai Barat Aiptu Hade Jaya belum berkomentar banyak hingga berita ini tayang.


"nanti di cek, saya lagi di jogja cuti," singkat Kapolsek.


Editor : Jakop Sihombing
Sumber : Narasumber

TOPIK TERKAIT

#minyak#solarsubsidi#ilegal#penyelundupan minyak ilegal#kebal hukum#gudang minyak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #8

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com