https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027 •   Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan •   Komisi IV DPR Setujui Anggaran 2027 untuk Perkuat Sektor Pangan dan SDA •   Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan
Home › Politik › Bakal Seru, KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana
Politik
Kuansing

PERSIDANGAN

Bakal Seru, KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana

Rabu, 01 November 2023 | 21:12 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Bakal Seru, KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Perseteruan aktivis Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memasuki babak baru. Dugaan pencemaran nama baik orang nomor satu di Kuansing itu memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

Ya. PN Teluk Kuantan telah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dituduhkan kepada KIC.

    Baca juga:
  • Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027

  • Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan

  • Komisi IV DPR Setujui Anggaran 2027 untuk Perkuat Sektor Pangan dan SDA

Di SIPP PN Telukkuantan, berkas perkara ini dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada 25 Oktober 2023. Setelah dilimpahkan, PN Telukkuantan pun menetapkan jadwal sidang. Untuk sidang perdana akan digelar pada Rabu, 1 November 2023, hari ini.

KIC menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah dilaporkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Polda Riau pada akhir tahun 2022 silam.

Kemudian, Polda Riau menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Mei 2023. KIC pun jadi tersangka. Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara ini ke Kejari Kuansing.

Perkara ini bermula ketika Bupati Kuansing berencana merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Sementara, Kapolda Riau mengeluarkan edaran melarang adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun saat itu. 

Kebijakan itulah yang dikritik KIC melalui berbagai media sosial. Bupati Suhardiman pun tidak terima dikritik, sehingga Ia memilih mempolisikan pengkritiknya dengan dugaan melanggar UU ITE. KIC pun siap meladeni Bupati Kuansing hingga ke meja hijau.

"Iya. Rencana sidang perdana akan dimulai hari ini. Siang ini," kata Kuasa Hukum KIC, Dodi Fernando SH MH kepada wartawan, Rabu siang.(***)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Ny. Nindya Iqbal Resmikan Sumur dan Penampungan Air Bersih 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 20:07 WIB
  • Nasional

    Kodim 0314/Inhil Gelar Panen Raya

    Rabu, 01 Nov 2023 | 19:30 WIB
  • Peristiwa

    Bak Pancing Emosi Pj Wali Kota 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 15:07 WIB
  • Sport

    Suhardiman Amby Resmi Buka kejuaraan Tradisional 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 12:28 WIB
  • Sorotan

    Dpoin Launge & KTV Tersorot Dugaan Operasi Terselubung Nekat Kangkangi Aturan

    Rabu, 01 Nov 2023 | 10:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:26 WIB
  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com