Home › Hukrim › Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan
Polsek Kuantan Mudik
Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan
![Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//45918Screenshot_20231026-224935_Chrome.jpg)
Pelaku dugaan penganiayaan kepada pengutang kayu
Kuansing, Tabloid Diksi - Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41), Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB, kejadian TKP di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial MD (42).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek, pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” jelas AKP Hendra.
Komentar Via Facebook :