https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Hukum › Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi 
Hukum
Siak

Sempat Viral Suparmin Jalan-jalan

Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi 

Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:36 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi 

Keterangan Foto: Pupuk subsidi Pemerintah

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Riau, menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi, Suparmin dalam kasus penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Siak.

Sempat viral beberapa waktu lalu, berada di perkebunan kebun sawit bersama Kapolsek Bungaraya AKP Slamet. Tersangka Suparmin saat itu tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan.

    Baca juga:
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

Kepala Kejari Siak Tri Mukti Anggoro mengatakan, hari ini pihaknya menyita sejumlah aset milik tersangka.

"Hari ini, tim penyidik Kejari Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak ataupun tidak bergerak, terkait penanganan perkara penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Siak," ujar Tri Mukti. 

Dijelaskannya, aset yang disita penyidik berupa 1 unit mobil Suzuki Jeep BM 1159 GB tahun 2021, dan 1 unit mobil truk colt diesel BM 8982 SE tahun 2017. Kemudian, aset tidak bergerak berupa 4 unit ruko beserta tanah seluas sekitar 320 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.

Kemudian 1 bidang tanah dan gudang seluas 200 meter persegi di Desa Seminai serta uang tunai Rp 130 juta dan 100 dolar Amerika Serikat. 

"Dari beberapa barang yang tadi kami sampaikan, itu dilakukan penyitaan dari tiga orang tersangka, yaitu Suparmin, Mina Yuniarti, dan tersangka Suarno," ujar Kajari Siak, yang juga turun langsung menyita aset tersangka. 

Dikatakan Kajari, penyitaan aset dari para tersangka itu untuk memulihkan kerugian negara.  Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 5,4 miliar.  

"Saat ini kami masih melakukan pelacakan aset terhadap beberapa aset para tersangka. Secara bertahap kami akan menarik dan menyita aset tersangka. Kemudian, beberapa rekening bank milik tersangka sudah kami lakukan pemblokiran," tegas Tri Mukti Anggoro, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (25/10/23). 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Kadiskes: 3 Rumah Sakit Pemprov Riau Terakreditasi Paripurna 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 13:57 WIB
  • Ekonomi

    Agrowisata Rumbai Raih Penghargaan Nasional

    Kamis, 26 Okt 2023 | 13:09 WIB
  • TNI-Polri

    Polri Deteksi Praktik Penyimpangan Dana Desa di Seluruh Negeri

    Kamis, 26 Okt 2023 | 13:06 WIB
  • Peristiwa

    Kejadian Mengerikan di Cileungsi, Jurnalis Terkena Tembakan Airsoftgun

    Kamis, 26 Okt 2023 | 13:01 WIB
  • Hukum

    GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 11:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com