https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau
Hukrim
Pekanbaru

69 Orang Mengadu

Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

Senin, 25 September 2023 | 11:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

DR Endang Suparta SH MH CME dan rekannya Friska Yulia Sari SH MH, Whisnu Kumala SH MH, Amrizal SH, Aldo Fathurrahman SH menyampaikan laporan ke Polda Riau, Senin (25/9).

Pekanbaru - Jangankan sukses dapat keuntungan finansial, modus investasi justru timbulkan kerugian sebesar Rp2 Miliar berujung pada pelaporan pidana, Senin (25/9).

Sebanyak 69 orang yang menginvestasikan modal terpaksa menempuh jalur hukum. Mereka melalui pendamping kuasa hukumnya, DR Endang Suparta SH MH CME dan rekannya Friska Yulia Sari SH MH, Whisnu Kumala SH MH, Amrizal SH, Aldo Fathurrahman SH menyampaikan laporan ke Polda Riau, Senin (25/9).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Seorang wanita inisial Mrt yang mengaku sebagai CEO kami laporkan karena diduga telah melakukan penipuan," imbuh DR Endang.

Mrt ini awalnya mengumumkan kepada para investor disalah satu hotel di Pekanbaru dengan didampingi oleh pengacaranya bahwa perusahaan mereka merugi dan investasi di stop.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Tepatnya pada 19 September 2023 lalu, mereka menyampaikan ke klien kami bahwa perusahaan mereka telah merugi dan investasi tak bisa dijalankan lagi. Sementara pengembalian modal awal akan dilakukan di enam bulan berikutnya yaitu dibulan Maret 2024 itupun dengan cara di cicil," jelasnya.

Tindakan itu, lanjut DR Endang diduga merupakan perbuatan yang disengaja untuk upaya lari dari tanggung jawab.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Tak dapat diterima oleh klien kami, pasalnya Mrt juga menyampaikan bahwa modal yang akan dikembalikan harus dikurangi dengan bunga keuntungan yang sudah didapat oleh investor," kata DR Endang lebih mendalam.

Berdasarkan hal itu, kami menilai ini merupakan bisnis investasi abal-abal karena tak sesuai pola sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Kami berharap Polda Riau segera melakukan tindakan, agar tak ada lagi korban yang berkelanjutan. Semoga yang bersangkutan segera di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap DR Endang.

Mrt berdasarkan informasi lanjut, bukan pertama kalinya menjalankan bisnis yang diduga investasi abal-abal alias bodong. Sebelumnya  di daerah Kabupaten Pelalawan Mrt  juga telah melakukan hal yang sama, namun berhasil lari dari tanggungjawab pidananya. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

InvestasiBodongPenipuanInvestasiKasusInvestasiPekanbaruCEO MrtInvestorKorbanPoldaRiauTindakPidanaOJKKerugian2MiliarPengembalianModalSkandalI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Propam Polda Riau Teliti Postingan Viral Anggota Brimob

    Selasa, 06 Jun 2023 | 17:31 WIB
  • Hukrim

    Tanggapi Kontroversi Korban yang Jadi Tersangka

    Sabtu, 03 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

    Jumat, 02 Jun 2023 | 13:10 WIB
  • Peristiwa

    Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Kamis, 01 Jun 2023 | 17:41 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Intruksikan Bertugas dengan Sikap Humanis, Profesional, dan Proporsional

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:55 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com