https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau
Hukrim
Pekanbaru

69 Orang Mengadu

Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

Senin, 25 September 2023 | 11:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

DR Endang Suparta SH MH CME dan rekannya Friska Yulia Sari SH MH, Whisnu Kumala SH MH, Amrizal SH, Aldo Fathurrahman SH menyampaikan laporan ke Polda Riau, Senin (25/9).

Pekanbaru - Jangankan sukses dapat keuntungan finansial, modus investasi justru timbulkan kerugian sebesar Rp2 Miliar berujung pada pelaporan pidana, Senin (25/9).

Sebanyak 69 orang yang menginvestasikan modal terpaksa menempuh jalur hukum. Mereka melalui pendamping kuasa hukumnya, DR Endang Suparta SH MH CME dan rekannya Friska Yulia Sari SH MH, Whisnu Kumala SH MH, Amrizal SH, Aldo Fathurrahman SH menyampaikan laporan ke Polda Riau, Senin (25/9).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Seorang wanita inisial Mrt yang mengaku sebagai CEO kami laporkan karena diduga telah melakukan penipuan," imbuh DR Endang.

Mrt ini awalnya mengumumkan kepada para investor disalah satu hotel di Pekanbaru dengan didampingi oleh pengacaranya bahwa perusahaan mereka merugi dan investasi di stop.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Tepatnya pada 19 September 2023 lalu, mereka menyampaikan ke klien kami bahwa perusahaan mereka telah merugi dan investasi tak bisa dijalankan lagi. Sementara pengembalian modal awal akan dilakukan di enam bulan berikutnya yaitu dibulan Maret 2024 itupun dengan cara di cicil," jelasnya.

Tindakan itu, lanjut DR Endang diduga merupakan perbuatan yang disengaja untuk upaya lari dari tanggung jawab.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Tak dapat diterima oleh klien kami, pasalnya Mrt juga menyampaikan bahwa modal yang akan dikembalikan harus dikurangi dengan bunga keuntungan yang sudah didapat oleh investor," kata DR Endang lebih mendalam.

Berdasarkan hal itu, kami menilai ini merupakan bisnis investasi abal-abal karena tak sesuai pola sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Kami berharap Polda Riau segera melakukan tindakan, agar tak ada lagi korban yang berkelanjutan. Semoga yang bersangkutan segera di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap DR Endang.

Mrt berdasarkan informasi lanjut, bukan pertama kalinya menjalankan bisnis yang diduga investasi abal-abal alias bodong. Sebelumnya  di daerah Kabupaten Pelalawan Mrt  juga telah melakukan hal yang sama, namun berhasil lari dari tanggungjawab pidananya. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

InvestasiBodongPenipuanInvestasiKasusInvestasiPekanbaruCEO MrtInvestorKorbanPoldaRiauTindakPidanaOJKKerugian2MiliarPengembalianModalSkandalI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Propam Polda Riau Teliti Postingan Viral Anggota Brimob

    Selasa, 06 Jun 2023 | 17:31 WIB
  • Hukrim

    Tanggapi Kontroversi Korban yang Jadi Tersangka

    Sabtu, 03 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

    Jumat, 02 Jun 2023 | 13:10 WIB
  • Peristiwa

    Ini Catatan Kejanggalan Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Kamis, 01 Jun 2023 | 17:41 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Intruksikan Bertugas dengan Sikap Humanis, Profesional, dan Proporsional

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:55 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com