https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP •   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin •   Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Adu Sportivitas di Pekan Olahraga Ditjenpas Riau •   Personel Polsek Batu Hampar Sisir Jalinsum Batu Hampar, Cegah C3 hingga Narkoba
Home › Hukum › Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL
Hukum
Pekanbaru

Penulusuran Hukum

Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Keterangan Foto: Produk Daluarsa

Pekanbaru - Praktik dugaan bisnis ilegal klaim telah miliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantuan Lingkungan (SPPL).

Oknum pengusaha bernama Teguh memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas bisnis tempat penyimpanan (gudang) segala produk olahan pabrik yang kadaluarsa.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Teguh didampingi oleh rekannya Andrie yang mengaku sabagai komisaris. Andri pun memberikan keterangan usaha tersebut baru saja mengalami perubahan pengurusan.

"Jadi ini usaha baru ganti manajemen, izin SPPL kita sudah ada lengkap," ujarnya, Rabu (30/8) saat berada di salah satu warung kopi di jalan Arifin Ahmad.

Lanjut, Andri selain sebagai Komisaris ia juga menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang advokat.

"Untuk usaha ini, kita sudah buatkan sarana untuk masyarakat sekitar bisa memantau aktivitas kita disana. Kemudian terkait adanya komplain bau busuk serta lalat dan sebagainya, ini sudah kita mulai tata lagi," bebernya.

Teguh yang hadir saat itu pun turut menjelaskan pada awak media terkait keberadaan bisnis tersebut.

"Sebanyak 30 orang pekerja kita disana, semua kami berdayakan masyarakat setempat," kata Teguh.

Ditempat terpisah, Kasi Ketemtraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Kulim, Riko sejalan dengan pengusaha bahwa perusahaan ini memiliki izin SPPL.

"Benar, mereka memiliki izin SPPL tetapi memang terkait belum sampai dilaporkannya ke Lurah," jawab Riko.

PERLU DIKETAHUI:

Terkait izin pihak Andri yang mengaku pemilik bisnis pengumpulan produk daluarsa ini menjanjikan akan memperlihatkan seluruh izin terkait bisnis mereka yang diberi nama "PT Nekad".

Namun hingga berita ini terbit, pihak pelaku yang diduga bisnis ilegal ini tak kunjung memberikan kepastian.

Sebagai tambahan, Perseroan Terbatas sendiri diatur dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Salah satu proses awal adalah Pembuatan SKDP Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

Terkait ini, pihak kelurahan mengakui jika aktivitas tersebut tak memiliki izin, beberapa hari lalu saat awak media mempertanyakan.

Selanjutnya terkait memperkejakan masyarakat bagaimana hak-hak perusahan dan karyawan apakah telah sesuai dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Terakhir, terkait adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang dalam melakukan Penyelidikan dan Investigasi Tindakan Kriminal Di Bidang Makanan.

Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan daur ulang limbah sampah nakanan.

Berikut adalah peraturan sanksi yang dikenakan pada pengusaha yang melanggar hak konsumen, yaitu:

a) Sanksi Administratif

Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSK) memberikan sanksi ini untuk tugas dan atau wewenang yang diberikan oleh hukum.

Hukuman ini tertera pada Pasal 60 Menurut ketentuan Pasal 60 (1) dan (2), UUPK diindikasikan bahwa hukuman administrasi yang dapat ditinggalkan oleh BPSK dalam bentuk penetapan ganti rugi sampai setinggi-tingginya Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

b) Sanksi Pidana Pokok Sanksi ini merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pengusaha dari pengadilan dikarenakan tuntutan pelanggaran.

Sanksi ini tertera pada Pasal 62 UUPK, sanksi ini dapat diterapkan dalam dua bentuk yaitu, sanksi pidana denda atau pidana penjara.

c) Sanksi Pidana Tambahan Sanksi ini diatur dalam Pasal 63 UUPK. Adapun bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa:

1) Perampasan barang tertentu;

2) Pengumuman keputusan hakim;

3) Pembayaran ganti rugi;

4) Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

5) Pencabutan izin usaha.

Sebagai penutup, Polsek Tenayan Raya melalui Kepala Unit Reserse kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Dodi Vivino SH MH tanggal 31 Agustus 2023 menyampaikan terimakasih atas informasi diatas dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.**

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Dugaan bisnil ilegaldaur ulangproduk daluarsapenyimpananpengepul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com