https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Hilir,  Dukung Program ketahanan Pangan  Jagung Pipil Dan Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa •   Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik •   Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres •   Mendiktisaintek Brian Yuliarto Nyatakan Riset Tak Cukup di Jurnal, Harus Berdampak ke Masyarakat
Home › Hukrim › Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL
Hukrim
Pekanbaru

Penulusuran Hukum

Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Produk Daluarsa

Pekanbaru - Praktik dugaan bisnis ilegal klaim telah miliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantuan Lingkungan (SPPL).

Oknum pengusaha bernama Teguh memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas bisnis tempat penyimpanan (gudang) segala produk olahan pabrik yang kadaluarsa.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Teguh didampingi oleh rekannya Andrie yang mengaku sabagai komisaris. Andri pun memberikan keterangan usaha tersebut baru saja mengalami perubahan pengurusan.

"Jadi ini usaha baru ganti manajemen, izin SPPL kita sudah ada lengkap," ujarnya, Rabu (30/8) saat berada di salah satu warung kopi di jalan Arifin Ahmad.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

Lanjut, Andri selain sebagai Komisaris ia juga menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang advokat.

"Untuk usaha ini, kita sudah buatkan sarana untuk masyarakat sekitar bisa memantau aktivitas kita disana. Kemudian terkait adanya komplain bau busuk serta lalat dan sebagainya, ini sudah kita mulai tata lagi," bebernya.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

Teguh yang hadir saat itu pun turut menjelaskan pada awak media terkait keberadaan bisnis tersebut.

"Sebanyak 30 orang pekerja kita disana, semua kami berdayakan masyarakat setempat," kata Teguh.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

Ditempat terpisah, Kasi Ketemtraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Kulim, Riko sejalan dengan pengusaha bahwa perusahaan ini memiliki izin SPPL.

"Benar, mereka memiliki izin SPPL tetapi memang terkait belum sampai dilaporkannya ke Lurah," jawab Riko.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

PERLU DIKETAHUI:

Terkait izin pihak Andri yang mengaku pemilik bisnis pengumpulan produk daluarsa ini menjanjikan akan memperlihatkan seluruh izin terkait bisnis mereka yang diberi nama "PT Nekad".

Namun hingga berita ini terbit, pihak pelaku yang diduga bisnis ilegal ini tak kunjung memberikan kepastian.

  • Baca juga: Ada Rakit Kayu di Sungai Desa Tanjung Belit, Kepolisian Setempat Belum Memberikan Komentar !

Sebagai tambahan, Perseroan Terbatas sendiri diatur dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Salah satu proses awal adalah Pembuatan SKDP Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

  • Baca juga: Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?

Terkait ini, pihak kelurahan mengakui jika aktivitas tersebut tak memiliki izin, beberapa hari lalu saat awak media mempertanyakan.

Selanjutnya terkait memperkejakan masyarakat bagaimana hak-hak perusahan dan karyawan apakah telah sesuai dalam undang-undang ketenagakerjaan.

  • Baca juga: KPK Tetapkan RM, IPN & NK Tersangka Korupsi Anggaran Setda Kota Pekanbaru

Terakhir, terkait adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang dalam melakukan Penyelidikan dan Investigasi Tindakan Kriminal Di Bidang Makanan.

Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan daur ulang limbah sampah nakanan.

  • Baca juga: Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Berikut adalah peraturan sanksi yang dikenakan pada pengusaha yang melanggar hak konsumen, yaitu:

a) Sanksi Administratif

Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSK) memberikan sanksi ini untuk tugas dan atau wewenang yang diberikan oleh hukum.

  • Baca juga: Akui Pasokan BBM Bio Solar Dirumah : Pakai Sendiri Untuk Antisipasi !, Pengusaha CPO Panorama Mengeluh Akan Aktifitas Itu !

Hukuman ini tertera pada Pasal 60 Menurut ketentuan Pasal 60 (1) dan (2), UUPK diindikasikan bahwa hukuman administrasi yang dapat ditinggalkan oleh BPSK dalam bentuk penetapan ganti rugi sampai setinggi-tingginya Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

b) Sanksi Pidana Pokok Sanksi ini merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pengusaha dari pengadilan dikarenakan tuntutan pelanggaran.

  • Baca juga: Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !

Sanksi ini tertera pada Pasal 62 UUPK, sanksi ini dapat diterapkan dalam dua bentuk yaitu, sanksi pidana denda atau pidana penjara.

c) Sanksi Pidana Tambahan Sanksi ini diatur dalam Pasal 63 UUPK. Adapun bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa:

1) Perampasan barang tertentu;

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades Banjar Nan Tigo Jadi Atensi Polisi

2) Pengumuman keputusan hakim;

3) Pembayaran ganti rugi;

4) Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

5) Pencabutan izin usaha.

  • Baca juga: Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Sebagai penutup, Polsek Tenayan Raya melalui Kepala Unit Reserse kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Dodi Vivino SH MH tanggal 31 Agustus 2023 menyampaikan terimakasih atas informasi diatas dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Dugaan bisnil ilegaldaur ulangproduk daluarsapenyimpananpengepul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com