https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Hukum › Laporan Palsu, Bintang Sianipar CS Beserta Saksi Akan Segera di Lapor
Hukum
Pekanbaru

Dugaan Kongkalikong

Laporan Palsu, Bintang Sianipar CS Beserta Saksi Akan Segera di Lapor

Jumat, 04 Agustus 2023 | 01:49 WIB,  
Penulis : Redaksi
Laporan Palsu, Bintang Sianipar CS Beserta Saksi Akan Segera di Lapor

Keterangan Foto: Anita

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Berusaha mengklaim hak milik sebidang tanah di kecamatan Tenayan Raya, Oknum Advokat beserta klien dan saksi-saksinya akan dilaporkan.

Anita mengungkapkan kekecewaan mendalam dan mengaku sangat terzolimi.

    Baca juga:
  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

"Sakdia, Bintang Sianipar SH dan Jori Anggiat Maradong SH (Kuasa Hukum Sakdia-red), juga saksi-saksi mereka RT, Mantan RT, dan salah seorang warga yang mencoba menzolimi saya," ucap Anita, Jumat (4/8).

Anita yang tanah nya tunda bayar (TB) sampai sekarang oleh Pemko Pekanbaru untuk waduk dinyatakan menang di sidang PTUN Pekanbaru 23/02/2023 akan tuntut balik Sakdia dan pengacara nya Bintang Sianipar beserta saksi-saksi karena buat keterangan palsu.

“Kita akan buat laporan ke Polda Riau karena Sakdia dan Bintang Sianipar beserta saksi-saksi nya buat laporan tanpa KTP (Sakdia tidak ada KTP) dan bersaksi palsu dibawah sumpah," ulang Anita.

Dengan nomor perkara 55/G/2022/PTUN/Pbr yang memutuskan: Menyatakan Gugatan Penggugat (Sakdia) Tidak Dapat Diterima. Menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 1.333.000,-.

Karena tidak senangnya Bintang Sianipar CS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang akhirnya menguatkan hasil PTUN Pekanbaru.

“Alloh tidak tidur, karena saya dizholimi semuanya akan terbongkar. Karena ada oknum pejabat DPRD Kota Pekanbaru yang juga ketua Fraksi ikut pula bersekongkol dan ini sudah jadi temuan BPK”, jelas Anita lagi.

“Tanah Kami ternyata beda objek yang dipermasalahkan Sakdiah, karena waktu PS jelas sekali mereka menunjuk bidang yang berbeda. Saya bersyukur, Allah telah memperlihatkan kekuasaannya bahwa saya telah di fitnah," jelas Anita.

“InsyaAllah saya akan laporkan Bintang dan Rekannya ke dewan kehormatan advokat," tegas Anita menilai mereka sengaja melanggar kode etik.**

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Laporan palsubintang sianiparpolda riauPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 16:54 WIB
  • Video-TV

    Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

    Selasa, 06 Jun 2023 | 11:30 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya

    Senin, 05 Jun 2023 | 20:01 WIB
  • Video-TV

    Indikasih Pelanggaran HAM Terkait Korban Tabrak Jadi Tersangka Polda Riau

    Jumat, 02 Jun 2023 | 01:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com