Home › Peristiwa › Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya
Masih Proses Hukum
Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya
![Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//371135IMG-20230711-WA0053.jpg)
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H (tengah), Triandi Bimankalid, S.H., M.H (kanan) dan Rio Simanjuntak, S.H
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Terkait desakan di beberapa portal berita lokal tentang Dua Pengacara diduga pada pihak Heldy Susanti gelorakan agar pelaku Tipiring segera di tahan, begini tanggapan Penasihat Terdakwa, Selasa (11/7).
DR Freddy Simanjuntak SH MH, kuasa hukum Chandra (terdakwa-red) mengutuk keras hal itu. Karena ia menduga kegiatan demikian merupakan bentuk intervensi secara langsung dan telah mengesampingkan perlindungan terhadap hak seseorang dihadapan hukum.
-
"Saya tegaskan, perkara klien saya (Chandra-red) saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (7/7) kemarin itu masih berproses. Meskipun hakim memutuskan bersalah dengan dakwaan pasal 352 KUHP ancaman pidana 3 bulan, tetapi hak kami kapasitas terdakwa masih diberikan untuk menyatakan pikir-pikir dahulu dalam waktu 7 hari ini," pungkas Freddy.
Selain itu, Freddy mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan akan banding terhadap putusan itu.
-
"Kok seperti kebakaran jenggot ini dari pihak sebelah, kita hormati proses hukum yang ada dan jangan mengintervensi," singgungnya.
Freddy menghimbau kepada kepolisian Polda Riau dan Kejari, agar pernyataan dua pengacara di media tidak digubris.
-
"Saya jamin 100 persen, klien saya tidak akan melarikan diri. Rumah dan kegiatan usahanya semua di Pekanbaru, apalagi saat ini klien saya sedang tidak sehat pasca ditabrak oleh Heldy yang melapor perkara ini," tegas Freddy.
Lebih dalam Freddy berkata bahwa perlu digaris bawahi, ancaman 3 bulan Tipiring disini tak wajib ditahan.
-
"Selain belum ingkrah, karena kita akan dan masih dalam proses banding. Karena alasan tersebut, saya menghimbau Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk tidak melakukan penahanan selain karena tipiring dan juga dilihat dari sisi kemanusian," harap Freddy.
PERLU DIKETAHUI:
KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:
-
-
-
Komentar Via Facebook :