Home › Peristiwa › Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu
Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu
Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners menjalin perjanjian kerjasama dalam pemberian jasa hukum secara gratis untuk sebelas (11) Kepala Desa
KAMPAR, Tabloid Diksi - Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners menjalin perjanjian kerjasama dalam pemberian jasa hukum secara gratis untuk sebelas (11) Kepala Desa dan perangkatnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ini merupakan proyek percontohan (pilot project) untuk melakukan penyuluhan hukum di tengah masyarakat, khususnya kepala desa maupun pejabat dan perangkatnya secara gratis yang diberikan oleh advokat di Provinsi Riau.
- Baca juga:
"Kita akan melakukan penyuluhan secara berkala di setiap desa, waktunya nanti akan disepakati bersama," ujar Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH, MH, didampingi Perianto Agus Pardosi, SH, di hadapan para kepala desa dan pejabat di Cafe Kopi yang terletak di Jalan Pasir Putih, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Tommy, tujuan dari sosialisasi penyuluhan hukum ini adalah untuk menyadarkan para kades, warga, maupun pejabat atau perangkatnya agar dapat menyelesaikan masalah tanpa bersangkut-paut dengan hukum di desa masing-masing.
"Untuk pelaksanaan penyuluhan hukum ini, tim dari Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners siap memberikan penyuluhan tanpa dipungut biaya," tambahnya.
Diharapkan, kesadaran hukum dapat ditanamkan, sekaligus menjadi landasan bagi para kades dan warga serta pejabat saat melayani masyarakat, sehingga hukum berfungsi sebagai media dalam menyalurkan interaksi sosial.
Pada kesempatan penandatanganan perjanjian penyuluhan kesadaran hukum tersebut, Irwansyah, Pejabat (Pj) Kepala Desa Desa Baru, menyambut baik adanya kerjasama penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners dengan 11 (sebelas) desa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Hal ini masih baru dan perlu ditindaklanjuti secara baik antara para kepala desa dan Tim Firma Hukum Simanungkalit. Dengan adanya perjanjian kesepakatan dalam penyuluhan hukum ini, para kades dan masyarakat akan terbantu dan 'dibentengi' dari setiap persoalan hukum yang kerap dihadapi saat melaksanakan tugas sehari-hari," kata Irwansyah, yang juga merupakan Camat Kecamatan Siak Hulu.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
"Kami sangat berterima kasih, semoga penyuluhan yang akan dilakukan kelak dapat bermanfaat untuk menambah pemahaman hukum perangkat desa dan warga se-Kecamatan Siak Hulu, agar mampu menciptakan tata kelola desa yang baik, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum. Bila suatu saat nanti pihak Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyuluhan hukum, Firma Hukum Simanungkalit akan tetap diikutsertakan, karena sudah satu napas dengan kita," ujar Irwansyah.
Pada kesempatan itu, Perianto Agus Pardosi, SH, dari Firma Hukum Simanungkalit, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang akan dilakukannya kelak adalah bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Adapun ke sebelas (11) desa yang menjalin kerjasama dan telah menandatangani perjanjian jasa hukum gratis dengan Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners antara lain: Pj Kepala Desa Baru Irwansyah, Pj Kepala Desa Tanah Merah Muhammad Amin, Kepala Desa Bulu Cina Asrianto, Kepala Desa Kapau Jaya Lisanor, Pj Kepala Desa Teratak Bulu Feri Rinaldi, Kepala Desa Kubang Jaya Tarmizi, Kepala Desa Lubuk Siam Febri Saputra, Kepala Desa Tanjung Balam Halim Hanafiah, Sekretaris Desa Pandau Jaya Benni Malino, Kepala Desa Pangkalan Serik Jundri, dan Kepala Desa Buluh Nipis yang berhalangan hadir.






Komentar Via Facebook :