https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Hukum › Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II
Hukum
Pekanbaru

Menegangkan

Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

Senin, 19 Juni 2023 | 17:23 WIB,  
Penulis : TIM
Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

Heldy Susanti (baju merah) saat turun tangga bersama penyidik menuju Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Perkembangan kasus Heldy Susanti memasuki babak baru, hari ini dirinya didampingi kuasa hukum Florida Herawati SH penuhi panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru untuk lanjut ke tahap II, Senin (19/6) siang.

Tampak tak beberapa lama setelah Heldy Susanti memasuki ruang penyidik Polresta Pekanbaru, mereka dibawah langsung menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru di jalan Sudirman.

    Baca juga:
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

Florida Herawati SH saat keluar dari ruang penyidik, Senin (19/6)

"Terkait tahap dua, Info dari penyidik kita sama-sama menghantarkan Heldy ke Kejaksaan" sebut Florida.

Kemudian sesampainya di kejari pihak Florida bersama tersangka memasuki ruang tahap dua.

Mengherankan awak media, ternyata Heldy lagi-lagi beralasan sakit. Hal itu dibenarkan oleh pihak Kejari melalui keterangan Kasipidum Zulham Pardamaian Pane SH.

Kasipidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaian Pane SH

"Rencana hari ini kita akan mengadakan tahap dua kepada tersangka Heldy Susanti yang melanggar pasal 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1," terang Zulham.

Setelah dilakukan tatap muka antara jaksa dengan tersangka (tahap dua-red) diserahkan pihak penyidik Polresta Pekanbaru.

"Ternyata tersangka Heldy Susanti mengalami sakit dengan keterangan sakit dari dokter pada rumah sakit Eka Hospital," imbuhnya.

Kami berkoordinasi dengan Penyidik Polresta bahwa untuk proses tahap dua tidak dapat kami lakukan.

"Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti kami kembalikan kepada Penyidik, apabila tersangka sudah sembuh maka kami lanjutkan kembali tahap duanya," tegas Zulham menjamin kepastian.

Kemudian Kasipidum juga menyampaikan terkait rencana tahap dua berikutnya akan dilakukan pada Senin tanggal 26 Juni 2023 mendatang.

Terakhir menjawab keraguan publik terhadap tindakan Heldy seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (16/6), tersangka Heldy susanti sudah membuat dua surat sakit ditambah hari ini satu surat sakit lagi sehingga total koleksi surat sakitnya ada tiga.

Dari informasi yang dirangkum, meskipun yang bersangkutan dalam kondisi sakit namun ia hanya dirawat dirumah (istirahat-red). Tak hanya itu, Heldy juga seringkali muncul ke publik lewat beberapa berita di media online yang memuat steatmentnya menyinggung mantan suaminya (Chandra-red) yang juga sebagai korban akibat ditabrak oleh Heldy yang menyeret dirinya tersangka saat ini. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kejaripolrestapekanbaruheldy susanti351kuhptahap dua
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB
  • Sorotan

    SMK Keuangan Pekanbaru Diduga Melanggar Aturan dengan "Gedung Ganda"

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:25 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB
  • Politik

    Rahmad Ilahi Berterimakasih Lewat Antusias Peserta

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 23:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com