https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Hukum › KPK Menetapkan Wali Kota Bandung dan Lima Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi CCTV
Hukum

KPK Menetapkan Wali Kota Bandung dan Lima Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi CCTV

Minggu, 16 April 2023 | 18:57 WIB,  
Penulis : David Nainggolan
KPK Menetapkan Wali Kota Bandung dan Lima Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi CCTV

Keterangan Foto: Penetapan enam tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Tabloid Diksi - Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.

    Baca juga:
  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

Tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, DD, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR, Direktur PT SMA, BN, CEO PT CIFO, SS, dan Manager PT SMA, AG.

Penetapan ke enam tersangka ini hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu, yang dilakukan setelah KPK mendapat beberapa laporan dari masyarakat.

Para tersangka BN, SS, dan AG dianggap sebagai pihak yang memberikan suap yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Walikota Bandung, YM, DD dan KR dianggap sebagai pihak yang menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka akan ditahan oleh Tim Penyidik KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” tutur Nurul Ghufron.

Walikota Bandung YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Tersangka BN, SS, dan AG akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“KPK mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah mempercayakan pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Nurul Ghufron. DN

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

JakartaKPKkorupsiBandungSmartCityCCTVISPsuaptersangkaOTTKPKUndangUndangNomor31Tahun1999RutanKPKMarkasKomandoPusatPolisiMiliterAngkatanLaut
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    PDGI Cabang Kuansing Santuni Panti Asuhan Baihaqi Umar Beringin Teluk kuantan

    Minggu, 16 Apr 2023 | 17:19 WIB
  • Nasional

    Patroli Blue Light Polsubsektor Pelalawan, Jaga Kamtibmas di Malam bulan Ramadhan

    Minggu, 16 Apr 2023 | 17:02 WIB
  • Hukum

    Berantas Pungli Pak Ogah di U-Turn, Empat Orang Ditangkap

    Minggu, 16 Apr 2023 | 06:41 WIB
  • Daerah

    DLHK Kota Pekanbaru Terima Hibah Truk Sampah Compactor dari Kemen LHK

    Minggu, 16 Apr 2023 | 06:34 WIB
  • Peristiwa

    Edianus Sebut Kepimpinan Suhardiman Amby Layak Didukung

    Minggu, 16 Apr 2023 | 05:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com