Home › Hukum › Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara
Rampas dan Aniaya Pengemudi
Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Pekanbaru Menunjukkan Barang Bukti, Jumat (3/2) Foto: Jakop Sihombing
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polisi membekuk dua kelompok pelaku geng bermotor kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku menamakan kelompok gengnya bernama "One Monkeyr's"
- Baca juga:
Pelaku merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki, dan Warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Dari dua kelompok geng bermotor, polisi berhasil menangkap sebelas tersangka pelaku diantaranya delapan anak di bawah umur, dan tiga orang dewasa. Pelaku berinisial MD (22), WE (21), FD (18), HA (17), IS (16), HF (16), FS (17), FS (16), RT (15), DS (17), YS (16).
Sementara itu sebelas tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polresta Kota Pekanbaru, dr. Pria Budi mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di tiga TKP hari, pada hari minggu (29/01/2023), kemaren.
Lanjut Pria Budi menjelaskan, saat melakukan aksinya, mereka berkumpul di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki sekitar jam 01.00 dini hari. Para geng motor tersebut berkelompok menuju Jalan Tuah Karya arah Kubang Raya, setelahnya menuju SM Amin depan Toyota, serta Jalan Baung.
"Di Lokasi, mereka merampas HP dan sepeda motor milik sepasang pengendara hingga melakukan pemukulan dan kekerasan. Pelaku ini melakukan hal yang sama di tiga TKP," ungkap Pria Budi saat gelar konferensi Pers di Halaman Mapolresta Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (03/02/2023).
Oleh laporan korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku geng bermotor tersebut.
Dalam kasus itu, 12 kendaraan yang merupakan hasil kekerasan dari para pelaku, berhasil diamankan aparat.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa HP, senjata tajam, serta doble stick yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Mereka merupakan kelompok saling kenal.
Dua kelompok ini dari jalan arjuna dan palas," katanya.
Akibat perbuatannya, terhadap pelaku diancam pidana 12 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Pria Budi menghimbau kepada masyarakat, setiap orang tua, agar memantau setiap pergerakan anaknya.
"Karena banyak anak-anak usia dini, kami meminta tolong kepada orang tua berperan aktif untuk memantau pergerakan anaknya, termasuk pihak guru sekolah, kita ga mau generasi penerus kita seperti ini," pintanya.
Reporter: Jakop Sihombing






Komentar Via Facebook :