Home › Nasional › Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal
Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal
Keterangan Foto: Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan. HO-Ombudsman RI/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan negara.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan persoalan tersebut memiliki kaitan erat dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pimpinan negara, integritas lembaga pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Baca juga:
"Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengevaluasi tata kelola dan prosedur penggunaan kewenangan penyadapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ombudsman juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan seluruh institusi negara menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
Syafrida menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Lebih dari itu, sistem yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga harus diperbaiki.
Ia mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.
Dalam perspektif Ombudsman, Polri termasuk penyelenggara pelayanan publik yang wajib mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun lemahnya pengawasan, dugaan penyadapan tersebut juga perlu ditelaah melalui perspektif maladministrasi.
Syafrida menjelaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukan bertujuan melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga tersebut tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
"Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," tegasnya.
Ombudsman menilai persoalan ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dan sistem pengawasan internal Polri.
Evaluasi tersebut, menurut Syafrida, perlu meliputi mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, tata cara penerbitan perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Selain pengawasan internal, ia juga mendorong penguatan pengawasan eksternal agar prinsip checks and balances atau mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi dapat berjalan secara efektif.
Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan aparat tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal lembaga. Diperlukan sistem pengawasan independen, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan.
Syafrida berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses penyelesaian perkara, tetapi menjadi pintu masuk bagi reformasi kelembagaan yang lebih menyeluruh.
"Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujarnya.
Ia menambahkan, kekuatan sebuah negara tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki aparat, melainkan oleh kemampuan negara memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.






Komentar Via Facebook :