Home › Nasional › Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Keterangan Foto: Menko PMK Sugion di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). KOMPAS/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap kepala negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut hubungan kelembagaan di lingkungan pemerintahan.
- Baca juga:
"Makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," ujar Sugiono.
Sugiono juga menyoroti bahwa dugaan penyadapan tersebut justru diduga berasal dari lingkaran internal pemerintahan. Karena itu, ia tidak sepenuhnya melihat peristiwa tersebut sebagai kegagalan sistem pengamanan Presiden.
"Kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri," katanya.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sugiono memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi. Selain itu, konsolidasi internal Partai Gerindra juga dinilai perlu dilakukan mengingat Prabowo merupakan Presiden sekaligus Ketua Umum partai tersebut.
"Pasti. Pasti ada evaluasi. Iya, tentu saja. Tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," tegasnya.
Sugiono menambahkan, pertemuan di tingkat pimpinan partai kemungkinan akan dilaksanakan pada waktu yang tepat. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik lainnya.
"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," imbuh Sugiono.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh politik, kalangan media, dan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
"Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi elektronik yang bersifat nonpublik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.






Komentar Via Facebook :