Home › Nasional › Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Keterangan Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dok Menteri HAM/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, tetapi juga menyangkut keamanan dan pertahanan negara.
Pigai menegaskan, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadi, keselamatan, serta rasa aman.
- Baca juga:
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana perlindungan privasi masyarakat apabila seorang kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujar Pigai dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).
Pigai menjelaskan, perlindungan terhadap privasi telah diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi turut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurut Pigai, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi Presiden memiliki keterkaitan dengan kepentingan strategis nasional. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, terutama menyangkut stabilitas pemerintahan dan keamanan negara.
“Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Pigai meminta Polri menangani perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tegas Pigai.
Ia turut mengajak seluruh institusi negara untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Pengawasan yang efektif dinilai diperlukan agar proses hukum berjalan secara akuntabel.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ucapnya.
Pigai juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” katanya.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan tindak pidana yang nantinya terbukti.






Komentar Via Facebook :