Home › Nasional › Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar
Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar
Keterangan Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD. Dok. UII/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada makar.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).
- Baca juga:
Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara perlu dilihat dari tujuan dan kepentingan di balik tindakan tersebut.
"Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?" ujar Mahfud.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah menjadi bahan pembahasan bersama sejumlah ahli hukum. Dari diskusi itu, muncul pandangan bahwa tindakan penyadapan dapat mengarah pada makar apabila memiliki tujuan menjatuhkan Prabowo dari jabatan Presiden.
"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar begitu," tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa penerapan dugaan tindak pidana makar harus didukung pembuktian yang jelas, terutama mengenai pihak yang berada di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Fickar menjelaskan, apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan diserahkan kepada pihak yang memiliki tujuan membahayakan kedaulatan pemimpin negara maupun bangsa, maka tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana makar.
Ia menerangkan, dalam konteks politik, makar berkaitan dengan upaya merebut atau mengambil alih kekuasaan yang sah melalui cara-cara di luar mekanisme konstitusional.
"Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar," tuturnya.
Istana Juga Soroti Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang disebut melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal Polri lainnya.
Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori perbuatan yang mengarah pada makar.
Menurutnya, persoalan itu tidak sebatas dugaan penyadapan, tetapi juga menyangkut dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan informasi penting kenegaraan.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, tindakan yang berkaitan dengan informasi sensitif kepala negara dan pejabat pemerintahan berpotensi mengancam kepentingan serta keselamatan negara.
Meski demikian, penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan unsur-unsur hukum dan fakta yang terungkap dalam proses penegakan hukum.






Komentar Via Facebook :