https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk •   DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah •   Diskominfo Kampar Terima Kunjungan Diskominfo Pariaman, Bahas Standarisasi Kemitraan Media •   Bupati Asmar Jajaki Investasi dan Pasar Ekspor Sagu Meranti ke Jepang
Home › Nasional › Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar

Rabu, 04 November 2026 | 18:17 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar

Keterangan Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD. Dok. UII/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada makar.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).

    Baca juga:
  • Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal

  • Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026

  • Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan

Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara perlu dilihat dari tujuan dan kepentingan di balik tindakan tersebut.

"Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?" ujar Mahfud.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah menjadi bahan pembahasan bersama sejumlah ahli hukum. Dari diskusi itu, muncul pandangan bahwa tindakan penyadapan dapat mengarah pada makar apabila memiliki tujuan menjatuhkan Prabowo dari jabatan Presiden.

"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar begitu," tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa penerapan dugaan tindak pidana makar harus didukung pembuktian yang jelas, terutama mengenai pihak yang berada di balik aktivitas penyadapan tersebut.

Fickar menjelaskan, apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan diserahkan kepada pihak yang memiliki tujuan membahayakan kedaulatan pemimpin negara maupun bangsa, maka tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana makar.

Ia menerangkan, dalam konteks politik, makar berkaitan dengan upaya merebut atau mengambil alih kekuasaan yang sah melalui cara-cara di luar mekanisme konstitusional.

"Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar," tuturnya.

Istana Juga Soroti Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang disebut melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal Polri lainnya.

Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori perbuatan yang mengarah pada makar.

Menurutnya, persoalan itu tidak sebatas dugaan penyadapan, tetapi juga menyangkut dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan informasi penting kenegaraan.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, tindakan yang berkaitan dengan informasi sensitif kepala negara dan pejabat pemerintahan berpotensi mengancam kepentingan serta keselamatan negara.

Meski demikian, penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan unsur-unsur hukum dan fakta yang terungkap dalam proses penegakan hukum.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Mahfud MD Prabowo Subianto Listyo Sigit Prabowo Dugaan Penyadapan Makar Istana Kepresidenan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

    Rabu, 04 Nov 2026 | 09:18 WIB
  • Politik

    Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:14 WIB
  • Daerah

    Pramono: Kebebasan ASN di Media Sosial Harus Sejalan dengan Profesionalitas

    Rabu, 04 Nov 2026 | 18:09 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

    Selasa, 03 Nov 2026 | 20:10 WIB
  • Politik

    Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:03 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:58 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com