https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat •   Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM •   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027
Home › Politik › Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN
Politik
Pulau Jawa & Madura

Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

Selasa, 03 November 2026 | 22:14 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Ia menilai kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan daya beli masyarakat, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan erat dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan, persoalan PPN pembalut tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif administrasi perpajakan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang rentan mengalami penambahan beban pengeluaran.

    Baca juga:
  • DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

  • DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujar Anis dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Anis menjelaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan konsekuensi dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak berarti pemerintah tidak memiliki ruang untuk mengkaji ulang kebijakan, terutama dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurutnya, beban pajak konsumsi pada akhirnya ditanggung oleh konsumen. Tambahan biaya pembelian pembalut mungkin tidak terlalu dirasakan keluarga berpenghasilan tinggi, tetapi dapat menjadi beban tersendiri bagi perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, hingga perempuan yang menjadi kepala keluarga.

“Kita perlu melihat kebijakan pajak tidak hanya dari berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Anis mendorong Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi yang tergolong kebutuhan esensial.

Ia menilai kajian tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara potensi penerimaan negara dan manfaat sosial-ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

“APBN memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Kita memahami pentingnya hal itu. Namun, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Ada kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan,” ungkapnya.

Anis berharap pemerintah tidak hanya menjelaskan status pembalut sebagai barang kena pajak, tetapi juga membuka ruang evaluasi untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata-mata diukur dari pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi daya beli masyarakat dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan sanitasi perempuan.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIDPR RIAnis ByarwatiPPNPembalut Wanita
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:03 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Minta Polri Serius Awasi Kampung Bahari Pascapenggerebekan

    Senin, 02 Nov 2026 | 21:00 WIB
  • Politik

    Meriahkan HUT ke-55 Korpri, Setjen DPR RI Gelar 10 Cabang Olahraga

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:50 WIB
  • Politik

    Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:15 WIB
  • Politik

    DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com