Home › Hukum › Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga
Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga
Keterangan Foto: Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga. Dok. TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika di Riau kembali menorehkan hasil gemilang. Polsek XIII Koto Kampar berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu dalam serangkaian penggerebekan kilat yang digelar sepanjang hari pada Selasa, 3 November 2026.
Keberhasilan aparat kepolisian ini patut diacungi jempol karena merupakan buah manis dari kepercayaan publik.
- Baca juga:
Berkat laporan cepat dari warga yang peduli dengan masa depan lingkungan mereka, aparat kepolisian langsung bergerak menyusun strategi penyergapan.
Perburuan dimulai pukul 06.00 WIB pagi hari di Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar. Tersangka berinisial KR (38) tak berkutik saat polisi menggeledah kediamannya dan menemukan 5 paket sabu (1,96 gram) tersembunyi bersama uang tunai Rp900.000 serta ponsel miliknya.
Hasil pemeriksaan urin KR menunjukkan hasil positif, dan ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di Desa Sipungguk dan Pekanbaru.
Belum genap tiga jam berselang, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrik Sianturi kembali mencetak prestasi.
Pada pukul 08.30 WIB, giliran dua pelaku berinisial RS (32) dan KM (23) yang dicokok di Dusun Silam Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok.
Polisi menyita 1 paket sabu (0,13 gram), seperangkat alat isap, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp1.250.000.
Kepada penyidik, RS mengaku mendapat pasokan dari pria misterius berinisial BY yang kini tengah diburu.
?Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Rekmusnita, menegaskan bahwa penangkapan ganda ini membuktikan efektivitas program kemitraan polisi dan masyarakat.
"Ini wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berani bersuara demi membersihkan Kampar dari narkoba," serunya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum mendalam.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana berat menanti mereka.






Komentar Via Facebook :