Home › Hukum › Edarkan 25 Gram Sabu, 4 Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu di Kampar-Pekanbaru
Edarkan 25 Gram Sabu, 4 Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu di Kampar-Pekanbaru
Keterangan Foto: Edarkan 25 Gram Sabu, 4 Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu di Kampar-Pekanbaru. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Jajaran Polsek Siak Hulu menggulung sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas wilayah Kampar dan Pekanbaru. Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti total 25,27 gram sabu dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Sabtu (31/10/2026) sore.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., menyusul adanya informasi akurat dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
- Baca juga:
Penggerebekan bermula di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, dengan tertangkapnya tersangka RF (31). Berdasarkan pengembangan di lapangan, tim opsnal bergerak cepat menyasar dua lokasi lain di Jalan Melati Desa Baru (Siak Hulu) dan Gang Sejahtera Marpoyan Damai (Pekanbaru), hingga berhasil membekuk tiga pelaku lainnya: WW (39), RW (39), dan DA (33).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 80 paket sabu siap edar, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai transaksi Rp915.000. Berdasarkan pemeriksaan medis, keempat tersangka terbukti positif mengonsumsi met-amfetamin dan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli intensif guna menutup ruang gerak sindikat narkoba. Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lanjutan.




Komentar Via Facebook :