Home › Daerah › Pemeriksaan Setempat Perkara PT Karya Samo Mas, Kuasa Hukum Sebut Hanya Ada 7 Kolam Limbah
Pemeriksaan Setempat Perkara PT Karya Samo Mas, Kuasa Hukum Sebut Hanya Ada 7 Kolam Limbah
Keterangan Foto: Salah satu kolam limbah, saat sidang Pemeriksaan Setempat, Jumat (30/10) siang. TD-YS
PASIR PANGARAIAN, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara lingkungan hidup antara pihak penggugat dengan PT Karya Samo Mas, Jumat (30/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Firma Hukum Simanungkalit Huang & Rekan hadir sebagai kuasa hukum pihak tergugat, PT Karya Samo Mas. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung objek sengketa untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.
- Baca juga:
Saat pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan keberatan terhadap rencana masuknya pihak penggugat ke area perusahaan.
"Kami selaku tergugat memperbolehkan majelis hakim dan rombongan untuk masuk. Namun, kami mengajukan keberatan dan tidak memberikan izin kepada pihak penggugat untuk memasuki lokasi perusahaan," ujar Tommy Simanungkalit, SH, MH.
Tommy juga menjelaskan, dalam gugatannya pihak penggugat mendalilkan objek sengketa berdasarkan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Menurutnya, penggunaan drone tersebut semestinya dapat dijelaskan titik lokasi penerbangan serta pihak yang mengoperasikannya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim mengenai urgensi pemeriksaan setempat, termasuk batasan kewenangan selama kegiatan berlangsung, pihak perusahaan akhirnya mengikuti proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan prosedur internal perusahaan.
"Kita akan taati aturan perusahaan dan tidak akan mengambil dokumen di luar kepentingan sidang pemeriksaan setempat ini," kata Ketua Majelis, seraya mengingatkan pihak penggugat untuk menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Dalam peninjauan tersebut, majelis hakim bersama rombongan memeriksa satu per satu kolam yang berada di area perusahaan. Berdasarkan hasil peninjauan yang disaksikan pihak penggugat, ditemukan tujuh kolam yang disebut sebagai tempat penampungan limbah.
Sementara itu, lima kolam lainnya merupakan waduk atau kolam penampungan air yang menurut pihak perusahaan telah ada sejak lama. Kolam tersebut dipertahankan secara alami sebagai cadangan air, sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam membantu kebutuhan air apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.
Tim hukum tergugat, Feriyanto Agus SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat menurut pihaknya menunjukkan adanya perbedaan antara dalil gugatan dengan kondisi di lapangan.
"Kesimpulan pemeriksaan hari ini membuktikan bahwa 12 kolam yang mereka dalilkan sebagai kolam limbah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di lokasi hanya terdapat tujuh kolam limbah," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh kolam limbah tersebut beroperasi normal dan pihak perusahaan menilai tidak terdapat dampak lingkungan sebagaimana yang didalilkan penggugat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Setelah pemeriksaan setempat, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan mendatang.






Komentar Via Facebook :