Home › Daerah › 2.507 Hektare Lahan Terbakar di Pelalawan, Polisi Pasang 76 Plang Peringatan
2.507 Hektare Lahan Terbakar di Pelalawan, Polisi Pasang 76 Plang Peringatan
Keterangan Foto: Polres Pelalawan memasang 76 plang peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di lima kecamatan, Kamis (29/10/2026). TD/YS
PELALAWAN, Tabloid Diksi – Polres Pelalawan memasang 76 plang peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di lima kecamatan, Kamis (29/10/2026).
Pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk wilayah yang terdampak karhutla.
- Baca juga:
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, lahan yang telah dipasangi plang nantinya akan menjadi sasaran kegiatan penghijauan.
"Lahan yang dipasang plang peringatan, nantinya akan dilakukan penghijauan dengan penanaman tanaman komoditi kehutanan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, plang tersebut menjadi tanda bahwa lahan sedang dalam pengawasan dan proses penyelidikan aparat penegak hukum. Masyarakat maupun pemilik lahan juga dilarang mengolah, menanami, atau menduduki kawasan bekas karhutla tersebut.
"Ini juga sebagai teguran hukum serius. Pelanggaran terhadap garis peringatan ini, dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang Karhutla," tandas Ahmad Nur Ari.
Sebanyak 76 plang dipasang di Kecamatan Teluk Meranti sebanyak 26 plang, Kuala Kampar 4 plang, Langgam 6 plang, Kerumutan 20 plang, dan Pangkalan Kerinci 20 plang.
Sepanjang 2026, Polres Pelalawan bersama jajaran polsek menangani 10 perkara karhutla dengan 11 tersangka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 2.507 hektare.
Rinciannya, Teluk Meranti mencatat lima perkara dengan luas terbakar 506 hektare, Langgam dua perkara seluas 6 hektare, dan Kuala Kampar satu perkara seluas 30 hektare.
Sementara itu, Kerumutan mencatat satu perkara dengan luas terbakar 1.000 hektare, sedangkan Pangkalan Kerinci satu perkara dengan luas 966,40 hektare.
"Sebanyak 5 perkara sudah Tahap II ke Kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. Selebihnya proses melengkapi berkas atau P-19," tegas AKBP Ahmad Nur Ari.






Komentar Via Facebook :