Home › Politik › Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat
Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat
Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia. Ia meminta pengawasan diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan melindungi penerimaan negara.
Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar-masuk Indonesia. Menurutnya, penyelundupan tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.
- Baca juga:
“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan ekspor emas perlu diperkuat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi yang berlaku sejak 23 Desember 2025 itu mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya.
Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, setiap pengeluaran emas dari Indonesia harus mematuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban fiskal yang berlaku. Karena itu, seluruh kegiatan ekspor harus melalui prosedur resmi, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta memenuhi kewajiban pungutan apabila berlaku.
“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.
Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.
Tommy menilai angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan perdagangan emas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui pemeriksaan yang efektif, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi antarlembaga.
“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.
Selain memperketat pengawasan, Tommy meminta aparat menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah terulangnya modus serupa.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy. ***






Komentar Via Facebook :